BIDIK.NEWS |GRESIK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Gresik menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Sri Purwantini (50), ahli waris istri almarhum Sumarsono (54) sebesar Rp. 309 juta. Sumarsono adalah Karyawan PT Suzuki Finance Indonesia yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Gresik.
Rinciannya, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp. 273 juta, Jaminan Pensiun (JP) Rp. 567.369 ribu per bulan secara berkala, Jaminan Kematian (JKM) Rp. 24 juta dan beasiswa Rp. 12 juta.
Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Dini Mulyani mengatakan, pemberian santunan tersebut sebagai wujud komitmen dan layanan yang terus ditingkatkan BPJS Ketenagakerjan.
“Semoga, bantuan yang diberikan ini dapat dimanfaatkan pihak keluarga dengan sebaik-baiknya. Terutama sekali bagi keperluan anak-anak dan kebutuhan sehari-hari,” jelas Dini,” Jumat (19/1/2018).
Sementara Sri Purwantini mengaku sangat sadih dan tidak menyangka akan kepergian suaminya yang meninggal mendadak. Sri juga sangat berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas pemberian santunan kematian suaminya.
“Semoga pemberian santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini bisa bermanfaat bagi keluarga kami. Rencananya akan kami gunakan untuk biaya pendidikan dan kursus Bahasa Inggris,” pungkasnya. (Ali)
Teks : Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Dini Mulyani (kiri) saat menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris Sri Purwantini. (Foto : ist)











