BIDIK NEWS | SURABAYA – Kembali, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan se Surabaya Raya (Cabang Karimunjawa, Tanjung Perak, Darmo dan Rungkut) bersama Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) Pemkot Surabaya mengundang puluhan pengelola mall, perkantoran dan pusat bisnis, Selasa (20/2).
Pertemuan yang bertempat di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPPM Pemkot Surabaya di Jl. Tunjungan (Gedung Siola) ini membahas Rapat Koordinasi Pengawasan Perizinan serta Sosialisasisi Program BPJS Ketenagakerjaan.
Tampak hadir, Kepala BKPPM Pemkot Surabaya Eko Agus Supiadi, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jatim Dodo Suharto, seluruh Kakacab BPJS Ketenagakerjaan se Surabaya Raya serta puluhan pengelola mall, perkantoran dan pusat bisnis yang ada di Surabaya.
Dalam rakor tersebut, Dodo menjelaskan, saat ini masih banyak tenan atau gerai di mall yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena itu kami menghimbau kepada para pengelola mall untuk memfasilitasi proses perijinan dan pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu bentuk tanggung jawab sosial,” kata Dodo.
Sedangkan Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Suharto yang mewakili Kakacab se Surabaya Raya menambahkan, pertemuan ini juga salah satu upaya untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami bersinergi dengan PTSP BKPPM Pemkot Surabaya untuk melakukan sosialisasi manfaat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan bagi para tenan atau mall, gedung perkantoran dan pusat bisnis, yang ada di Surabaya. Kami berharap dengan pertemuan ini bisa meningkatkan kesadaran untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Sementara Eko Agus Supiadi meminta kepada para pengelola mall, perkantoran dan pusat bisnis agar terbuka dan welcome jika ada petugas PTSP dan BPJS Ketenagakerjaan yang akan menindak lanjuti perijinan dan kepesertaan.
“Karena setelah pertemuan ini, tim PTSP dan BPJS Ketenagakerjaan akan jemput bola dengan mendatangi mall-mall, perkantoran dan pusat bisnis untuk mempermudah pendaftaran dan perijinan,” ujar Eko Agus.
Intinya, kata Eko Agus, Pemkot Surabaya sangat mendukung langkah yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, mengingat jaminan sosial itu menjadi hak para pekerja di mall-mall. “Kami akan berkolaborasi dan saling mendukung langkah yang sudah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan ini,” tuturnya.
Namun sebaliknya, Eko Agus mengaku tidak segan-segan akan memberi teguran hingga ancaman sanksi administratif kepada para tenan atau gerai yang enggan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk sanksi administratif berupa tidak akan mendapatkan layanan publik hingga yang paling ekstrem, yaitu sanksi denda dan pidana,” pungkasnya serius. (hari)
Teks : BPJS Ketenagakerjaan se Surabaya Raya bersama puluhan pengelola mall, perkantoran dan pusat bisnis saat Rakor Pengawasan Perijinan dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di kantor PTSP BKPPM Pemkot Surabaya. (Foto : ist)










