TULUNGAGUNG | BIDIK – Terhitung mulai 1 Agustus 2017, program jaminan sosial bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan lagi konsorsium asuransi yang sudah berakhir pada 31 Juli 2017. Ada 2 program yang diberikan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta program tambahan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tua.
Launching Transformasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada CTKI dan TKI tersebut dilakukan Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri di Pendopo Kab Tulungagung, Jatim, Minggu (30/7/2017).

Dijelaskan Hanif, pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang sangat tinggi dalam menghadirkan kembali negara untuk memberikan perlindungan kepada TKI.
“Komitmen Pemerintah tidak hanya untuk melindungi hak-hak para pekerja migran, tapi juga anggota keluarganya, “ katanya.
Ditransformasikanya perlindungan TKI pada BPJS Ketenagakerjaan, kata Hanif, juga berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dan Panja Komisi IX DPR RI, yaitu jaminan perlindungan sosial bagi TKI dilaksanakan melalui skema jaminan sosial. Kesepakatan ini telah tertuang dalam draf RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Transformasi ini buah dari kajian berbagai pihak, salah satunya kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK merekomendasi perlindungan TKI di luar negeri dialihkan dari konsorsium asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
“KPK telah menyampaikan hasil kajiannya kepada Presiden dan rekomendasi kepada Kemnaker untuk merevisi aturan perlindungan TKI, dan menyarankan agar skema asuransi TKI dikelola dalam skema single risk management,” ujarnya.

“Dan Pemerintah berharap transformasi Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia ini dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan kepada TKI dan anggota keluarganya,” lanjut Hanif.
Sementara Bupati Tulungagung Syahri Mulyo menjelaskan, Tulungagung dipilih sebagai tempat acara, karena Tulungagung termasuk kantong TKI yang terdidik dan sukses. Banyak TKI Tulungagung yang sukes sepulangnya dari luar negeri.
“Ada yang jadi pengusaha percetakan, travel, peternakan dan permesinan. Mereka juga membuka kesempatan kerja, sehingga tiap tahun jumlah warga yang berangkat sebagai TKI berkurang sepuluh persen, ” kata Syahri.
Pada tahun 2016, lanjutnya, ada sekitar 41.425 TKI yang bekerja di luar negeri, dengan remitansi TKI sekitar Rp 1 triliun. Tahun-tahun sebelumnya mencapai Rp 2 triliun.
Sedangkan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menegaskan, perlindungan ini mulai sebelum keberangkatan TKI, selama di negara tujuan, hingga kembali ke Indonesia. Jaminan ini meliputi JKK dan JKM dengan iuran Rp 370 ribu. “Prinsipnya di dalam negeri terlindungi, di luar negeri tidak terlantar, dan tidak miskin saat balik ke Indonesia,” ujar Agus.
Agus menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan pemberi jaminan kesehatan di luar negeri. Tujuannya untuk memastikan TKI luar negeri terlayani dengan baik. “Misalnya di luar negeri terjadi kecelakaan kerja, kami pastikan diobati sampai sembuh. Bahkan ada program Return to Work (RtW), bagi pekerja yang cacat organnya diganti, dilatih sampai bisa bekerja kembali,” tegas Agus.
Demikian juga untuk JKM, BPJS Ketenagakerjaan akan melayani apapun penyebab kematiannya. Termasuk jika TKI meninggal karena bunuh diri. “Kalau ikut asuransi, kita akan ditanya kapan dan apa penyebab kematiannya ?. Kalau meninggalnya bunuh diri tidak akan dilayani. Tapi kami memastikan, meninggal karena sebab apapun pasti kita ganti, yang penting matinya sukses dan tidak bernafas,” tutur Agus yang langsung disambut riuh oleh para tamu undangan.
Tidak itu saja, bagi anak yang ditingalkan, juga akan mendapat beasiswa hingga lulus kuliah. Jika anak TKI yang ditinggal tidak mau kuliah dan ingin kursus, akan dibiayai sepenuhnya hingga siap masuk dunia kerja
“Kami juga memberikan perlindungan atas risiko hilang akal budi yang dikategorikan sebagai kasus kecelakaan kerja jika terjadi saat TKI bekerja di Luar Negeri. Selama TKI bekerja di Luar Negeri, perlindungan atas risiko JKK ini diberikan selama 24 jam 7 hari seminggu”, tambah Agus.
Dirinya berharap semua pihak dapat mendukung implementasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI, karena sebagai pahlawan devisa, Negara harus terlibat untuk menjamin kesejahteraan para TKI dan anggota keluarganya.
Turut hadir dalam acara itu Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim Abdul Cholik, Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono, seluruh Kakacab BPJS Ketenagakerjaan se Kanwil Jatim dan para undangan dari Kementerian/Lembaga terkait dengan Perlindungan TKI. (hari)





