• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home BPJS

BPJS Ketenagakerjaan Beri Kaki Palsu Novianti, Pekerja yang Alami Kecelakaan

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
4 years ago
in BPJS
Reading Time: 2 mins read
0
Depdir Kebijakan Operasional Program BPJamsostek Kunto Wibowo (2 kanan), Asdep Wilayah Bidang Pelayanan BPJamsostek Jatim Anang Rafidi (kanan) dan Kakacab Surabaya Darmo Guguk Heru Triyoko (kiri) dan Novianti Wijayaningsih (3 kanan). (Ist)

Depdir Kebijakan Operasional Program BPJamsostek Kunto Wibowo (2 kanan), Asdep Wilayah Bidang Pelayanan BPJamsostek Jatim Anang Rafidi (kanan) dan Kakacab Surabaya Darmo Guguk Heru Triyoko (kiri) dan Novianti Wijayaningsih (3 kanan). (Ist)

0
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Deputi Direktur Kebijakan Operasional Program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kunto Wibowo bersama Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Jatim Anang Rafidi, dan Kakacab Surabaya Darmo Guguk Heru Triyoko mengunjungi pasien penerima bantuan kaki palsu, pekerja yang mengalami kecelakaan.

Kunjungan tersebut memotivasi kembali beraktivitas dalam Program Return to Work. Kunto Wibowo mengatakan, pemberian bantuan kaki palsu itu merupakan manfaat tambahan kepada peserta yang mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Yakni, Novianti Wijayaningsih dari PT Fastrata Buana yang merupakan pasien rujukan dari RSUD Jombang ke RS Mitra Keluarga Waru. Novi sedang melakukan fisioterapy usai mengalami kecelakaan saat pulang kerja. Pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini harus kehilangan kaki sebelah kiri akibat kecelakaan.

Saat ini, Novi mendapatkan layanan dari BPJS Ketenagakerjaan di RS Mitra Keluarga Waru berupa pemberian prothesa kaki palsu dari PT Orthocare Indonesia. Layanan prothesa dari PT Orthocare Indonesia untuk wilayah Jawa Timur itu sendiri baru bekerja sama dengan RS Mitra Keluarga Waru.

Novi pada hari ini, Selasa (14/6/2022) melakukan latihan terakhir di RS Mitra Keluarga Waru. Novi akan kembali ke Jombang untuk latihan di rumah untuk membiasakan diri sebelum bulan Juli yang rencana akan kembali bekerja lagi.

“Sesuai amanat undang-undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini, Ibu Novi akan mendapat layanan pengobatan dan perawatan sampai sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya,” ujar Kunto.

Sementara Guguk Heru Triyoko menambahkan, manfaat program RTW diberikan kepada pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja dan mendapatkan rekomendasi dari dokter penasehat. Selama peserta mengikuti program RTW, maka santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) tetap dibayarkan sampai peserta selesai mengikuti pelatihan kerja.

“Pendampingan dilakukan sejak dari UGD, proses pelayanan kesehatan, rehabilitasi, pelatihan kerja, hingga pendampingan peserta kembali bekerja selama 3 bulan di tempat kerjanya,” kata Guguk.

Guguk menambahkan, bagi pekerja yang ingin mendapatkan manfaat program RTW, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK,

2. Pemberi Kerja tertib membayar iuran.

3. Mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja yang mengakibatkan kecacatan.

4. Adanya rekomendasi Dokter Penasehat bahwa Pekerja perlu difasilitasi dalamprogram Kembali Kerja (Return to Work).

5. Pemberi Kerja dan Pekerja bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti program Kembali Kerja (Return to Work).

Related Posts:

  • IMG-20230111-WA0007
    RS Muji Rahayu dan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya…
  • WhatsApp Image 2022-07-27 at 19.27.35
    Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan, PLKK, Pengawas…
  • IMG-20221006-WA0005
    BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Korban…
  • WhatsApp Image 2022-12-21 at 13.44.08
    BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Beri PLKK Award…
  • IMG-20240429-WA0066
    BPJamsostek & RS Ubaya Sosialisasikan Alur Pelayanan…
  • agen
    BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BNI Agen46 untuk…
Tags: bpjs
Previous Post

Fraksi Golkar Jatim Sayangkan Sekolah Tahan Ijazah Siswa

Next Post

Polresta Banyuwangi Raih Penghargaan IKPA Terbaik dari Kemenkeu RI

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

BPJS Kesehatan: Tak Ada Lagi Pembatasan Durasi Rawat Inap Bagi Pasien JKN
BPJS

BPJS Kesehatan: Tak Ada Lagi Pembatasan Durasi Rawat Inap Bagi Pasien JKN

by Haria Kamandanu
09/07/2025
0

SURABAYA | bidik.news – BPJS Kesehatan terus meningkatkan mutu layanan kesehatan yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia dengan memastikan bahwa peserta...

Read moreDetails
Peserta PRO JKK-JKM Kota Madiun Meninggal, Walkot Madiun Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Peserta PRO JKK-JKM Kota Madiun Meninggal, Walkot Madiun Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

23/04/2024
Atasi Resesi, PKS Jatim Launching ATM Lumbung Pangan Rakyat

KORMI Surabaya Ikutsertakan Pengurus & Atlet ke Program BPJS Ketenagakerjaan

14/04/2023

Gercep, BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat Kurir Meninggal saat Antar Paket

22/02/2023

Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal (BPU) di Kediri

30/01/2023

Sepanjang 2022 BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Bayar Klaim Rp 547 Miliar Lebih

24/01/2023
Next Post
Polresta Banyuwangi Raih Penghargaan IKPA Terbaik dari Kemenkeu RI

Polresta Banyuwangi Raih Penghargaan IKPA Terbaik dari Kemenkeu RI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.