SURABAYA – Deputi Direktur Kebijakan Operasional Program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kunto Wibowo bersama Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Jatim Anang Rafidi, dan Kakacab Surabaya Darmo Guguk Heru Triyoko mengunjungi pasien penerima bantuan kaki palsu, pekerja yang mengalami kecelakaan.
Kunjungan tersebut memotivasi kembali beraktivitas dalam Program Return to Work. Kunto Wibowo mengatakan, pemberian bantuan kaki palsu itu merupakan manfaat tambahan kepada peserta yang mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Yakni, Novianti Wijayaningsih dari PT Fastrata Buana yang merupakan pasien rujukan dari RSUD Jombang ke RS Mitra Keluarga Waru. Novi sedang melakukan fisioterapy usai mengalami kecelakaan saat pulang kerja. Pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini harus kehilangan kaki sebelah kiri akibat kecelakaan.
Saat ini, Novi mendapatkan layanan dari BPJS Ketenagakerjaan di RS Mitra Keluarga Waru berupa pemberian prothesa kaki palsu dari PT Orthocare Indonesia. Layanan prothesa dari PT Orthocare Indonesia untuk wilayah Jawa Timur itu sendiri baru bekerja sama dengan RS Mitra Keluarga Waru.
Novi pada hari ini, Selasa (14/6/2022) melakukan latihan terakhir di RS Mitra Keluarga Waru. Novi akan kembali ke Jombang untuk latihan di rumah untuk membiasakan diri sebelum bulan Juli yang rencana akan kembali bekerja lagi.
“Sesuai amanat undang-undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini, Ibu Novi akan mendapat layanan pengobatan dan perawatan sampai sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya,” ujar Kunto.
Sementara Guguk Heru Triyoko menambahkan, manfaat program RTW diberikan kepada pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja dan mendapatkan rekomendasi dari dokter penasehat. Selama peserta mengikuti program RTW, maka santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) tetap dibayarkan sampai peserta selesai mengikuti pelatihan kerja.
“Pendampingan dilakukan sejak dari UGD, proses pelayanan kesehatan, rehabilitasi, pelatihan kerja, hingga pendampingan peserta kembali bekerja selama 3 bulan di tempat kerjanya,” kata Guguk.
Guguk menambahkan, bagi pekerja yang ingin mendapatkan manfaat program RTW, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK,
2. Pemberi Kerja tertib membayar iuran.
3. Mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja yang mengakibatkan kecacatan.
4. Adanya rekomendasi Dokter Penasehat bahwa Pekerja perlu difasilitasi dalamprogram Kembali Kerja (Return to Work).
5. Pemberi Kerja dan Pekerja bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti program Kembali Kerja (Return to Work).












