SIDOARJO – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Sidoarjo gencar melakukan sosialisasi program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada perusahaan. Kali ini sosialisasi ke perusahaan dikawasan pergudangan Sirie dan Safe n Lock Sidoarjo.
Bertempat di Fave Hotel Sidoarjo, Selasa (15/6/2021), sosialisasi yang dibuka Sekda Kab. Sidoarjo H. Ahchmad Zaini didampingi
Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo Ainul Kholid dan Asisten Deputi Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Kanwil Jatim Andrey J Tuamelly
ini dihadiri 150 perwakilan perusahaan, baik peserta maupun yang belum menjadi peserta.
Dalam sambutannya, H. Ahchmad Zaini mengajak kepada seluruh pekerja dan perusahaan di wilayah Sidoarjo yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar secepatnya segera mendaftarkan atau menjadi peserta. Karena manfaatnya sudah sangat jelas sekali dan sudah banyak yang merasakan disaat peserta mengalami musibah.
“Contohnya, seperti manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 anak ahli waris peserta yang meninggal. Jadi jangan sampai si anak putus sekolah ditengah jalan, karena BPJS Ketenagakerjaan menjamin biaya pendidikan mulai TK hingga perguruan tinggi. Makanya segera dan harus daftar langsung, ini program BPJS Ketenagakerjaan sangatlah bagus,” ujar H. Ahchmad Zaini.
Sementara Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo Ainul Kholid menjelaskan, Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan sosial kepada pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
“Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.” jelas Ainul.
Ainul menambahkan, hanya pekerja yang bekerja di perusahaan yang tertib administrasi yang akan mendapatkan manfaat program JKP.
“Tentu jaminan kehilangan pekerjaan ini akan didapatkan para pekerja yang bekerja di perusahaan yang telah tertib administrasi, yaitu dengan mengikuti 4 program untuk perusahaan dengan skala besar dan menengah. Serta 3 program untuk skala Usaha mikro dan kecil dan juga terdaftar di BPJS Kesehatan yang ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 tahun 2021,” tegasnya.
Selain itu, pekerja atau buruh harus memastikan agar upah yang di laporkan ke BPJAMSOSTEK oleh pengusaha atau pemberi kerja sesuai dengan kenyataan yang diterima, “Bila upah yang diterima tidak sesuai dengan yang sebenarnya, sehingga ada kekurangan pembayaran manfaat uang tunai, maka pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai tersebut.” jelas Ainul.
Peserta JKP juga mendapat manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Informasi pasar kerja itu berupa lowongan, sedangkan bimbingan dalam bentuk asesmen atau konseling karier. Manfaat lain berupa pelatihan kerja.
”Manfaat ini diberikan secara online maupun offline melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang sudah terverifikasi oleh sistem informasi ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Manfaat itu, kata Ainul, bisa diambil bila peserta sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, dimana iuran 6 dibayar berturut-turut, sebelum terjadi PHK. “Manfaat JKP tak bisa diterima pekerja atau buruh bila yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia,” ujarnya.
Peserta yang hendak mengajukan pencairan manfaat, harus membawa bukti diterimanya PHK oleh pekerja, tanda terima lapor PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, atau perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial, akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, hingga petikan putusan pengadilan.
Dalam sosialisasi tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis santunan jaminan kematian (JKM) Rp 42 juta dan santunan beasiswa pendidikan Rp 2 juta kepada ahli waris dari Alm. Taufik Hidayat. Serta penyerahan masker kepada PT. Wadah Pangan Makmur dan PT. Indo Buana Pratama sebanyak 1.000 masker.