KEDIRI – Sebanyak 32 pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal disekitar kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Pamenang Kota Kediri, mendapat perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMDOSTEK.
Perlindungan ini merupakan program Corporate Social Responsibility (CSR) BPR Artha Pamenang Kediri melalui Gerakan Nasional (GN) Lingkaran. Ke-32 PKL tersebut, oleh BPR Artha Pamenang telah didaftarkan dalam 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 3 bulan (Desember 2021 – Februari 2022).
Penyerahan simbolis kartu kepesertaan diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kediri kepada Direktur BPR Artha Pamenang Kediri, Fransiska Hendra, Senin (20/12/2021).
Terpisah, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Kediri Suharno Abidin menjelaskan, saat ini telah terbit Peraturan Gubernur (Pergub) No. 36 Tahun 2021 tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dimana salah satu sektor pekerja yang diwajibkan menjadi peserta adalah para pekerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah, termasuk diantaranya para pekerja rentan.
Adapun jenis pekerja rentan yang dilindungi program BPJAMSOSTEK, kata Suharno, antara lain nelayan, petani, pedagang pasar, pedagang kaki lima, juru parkir, wiraswasta, guru dan bidan honor, peternak, dan tukang ojek.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting dalam melindungi tenaga kerja, mulai dari berangkat kerja, sewaktu bekerja dan perjalanan kembali ke rumah. “Untuk itu BPJS ketenagakerjaan hadir sesuai dengan misinya untuk melindungi, melayani dan mensejahterakan pejerja dan keluarga,” ujar Suharno Abidin.
“Semoga kerja sama yang baik ini dapat terus dilakukan dan semakin banyak perusahaan yang mengalokasikan anggaran CSR-nya untuk perlindungan para pekerja rentan yang paling berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja atau bahkan meninggal dunia selama mereka bekerja,” pungkasnya.











