KEDIRI – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kediri merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan dari risiko pekerjaan bagi pekerja informal di wilayah Kediri.
Sadar Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal sangatlah penting dalam menyikapi kemungkinan risiko yang terjadi akibat pekerjaan. Pekerja informal meliputi profesi, seperti dokter, pengacara/advokat, artis, tukang ojek atau ojek online, pedagang keliling, sopir angkot, dan lain-lain.
Agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mereka juga dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU).
Suharno Abidin Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri menjelaskan, pekerja informal atau pekerja BPU adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya tersebut.
‘Mulai dari iuran Rp16.800, pekerja BPU sudah dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta BPU juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20.000,” kata Suharno, Kamis (10/2/1022).
Manfaat dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sendiri, dijelaskan Suharno, sangat banyak, seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.
“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” tegasnya.
Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, sambungnya, ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp 42 juta.
“Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp 174 juta,’ tutur Suharno.
Sementara itu, sepanjang tahun 2021 lalu, BPJS Ketenagakerjaan Kediri telah membayarkan total manfaat sektor BPU sebesar 1.226.159.614,55 yang meliputi 100.969.470 JKK, 1.092.000.000 santunan Jaminan Kematian, dan 33.190.144,55 santunan JHT.
Untuk tahun 2022 ini data per Januari 2022 BPJS Ketenagakerjaan Kediri telah membayarkan total manfaat sebesar 85.801.273,17 yang meliputi 1.477.500 JKK, 84.000.000 JKM dan 323.773,17 JHT.
“Tenaga Kerja yang akan mendaftar menjadi peserta bisa dilakukan secara online melalui website : https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu dan offline melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” kata Suharno.
Dalam hal pembayaran iuran peserta BPU, BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak kanal bayar melalui teller bank atau mobile banking bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, BCA, Kantor Pos, Pospay, Indomart, Alfamart dan lainnya.
“Besarnya manfaat yang diberikan serta kemudahan dalam pendaftaran dan pembayaran iuran, harapannya seluruh tenaga kerja sektor Informal, khususnya di wilayah Kediri mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Suharno Abidin.










