KOTA BATU | bidik.news – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kanwil Jatim bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim menggelar kegiatan monitoring evaluasi (monev) atas pelaksanaan pengawasan terpadu terhadap kepatuhan perusahaan dalam mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (16/12/2025).
Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen bersama meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Jatim yang bertujuan memperkuat sinergi antar instansi dalam memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan dilakukan melalui koordinasi, evaluasi data kepesertaan, serta pembinaan kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Hadi Purnomo menyampaikan, kolaborasi dengan Disnaker Jatim merupakan langkah strategis dalam mendorong perluasan kepesertaan dan meningkatkan tingkat kepatuhan perusahaan.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar pekerja. Dengan pengawasan yang terintegrasi, kami berharap perusahaan semakin memahami pentingnya memberikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerjanya,” ujarnya.
Hadi menambahkan, sampai 16 Desember 2025, total peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Jatim mencapai 6,3 juta tenaga kerja, tumbuh 498.069 tenaga kerja dibanding tahun 2024. Hal ini juga menjadi salah satu hasil dari kerjasama yang telah dijalankan bersama Disnakertrans Jatim.
Selain itu, data sampai 30 November 2025, BPJS Ketenakerjaan Jatim telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp 6,45 triliun dari 437.704 tenaga kerja yang melakukan pengajuan klaim yang diantaranya sebanyak 16.486 ahli waris anak penerima beasiswa sejak SD sampai sarjana dengan total manfaat yang telah dibayarkan Rp 85,3 miliar.
Sementara manfaat atas Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga telah dibayarkan sebesar Rp 27,9 miliar dari 3.275 tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara itu, perwakilan Disnakertrans Jatim, Tri Widodo selaku Kabid Pengawasan dan Norma K3 menegaskan, pengawasan kepatuhan ini bagian dari upaya pemda menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Selama tahun 2025, pengawas ketenagakerjaan bersama petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang belum patuh setiap bulannya pada kegiatan Hari Kepatuhan Jaminan Sosial. Pemanggilan tersebut berhasil merealisasikan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 25,7 miliar.
Disnakertrans berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan sebagai instrumen penting melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan.
Dalam kegiatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberi penghargaan kinerja terbaik kepada 5 Pengawas Ketenagakerjaan dari masing-masing subkorwil di Jatim dengan kontribusi terbaik pada pelaksaan Hari Kepatuhan Jaminan Sosial 2025. Penghargaan diberikan kepada: Subkorwil Malang, Surabaya, Sidoarjo, Nganjuk dan Subkorwil Madiun.
Penghargaan ini bentuk apresiasi atas komitmen tinggi, kerja keras, dan kolaborasi solid dalam menjalankan penegakan hukum dan kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Acara dilanjutkan dengan paparan evaluasi teknis oleh kedua belah pihak yang membahas strategi, kendala, dan langkah-langkah perbaikan ke depan. Hal ini semakin mempertegas komitmen bersama untuk mewujudkan sistem perlindungan ketenagakerjaan yang lebih efektif, adil, dan berkepastian hukum.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim dan Disnaker Jatim berharap dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan perusahaan, sehingga semakin banyak pekerja di Jatim yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.











