SIDOARJO – Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja mewakili Direktur Utama menyerahkan santunan Rp 93 juta dan bantuan beasiswa kepada ahli waris musisi Arry Syaff yang meninggal dunia karena penyakit lambung yang dideritanya.
Musisi bernama lengkap Arry Syafriadi adalah vokalis grup band Cockpit yang terdaftar di BPJAMSOSTEK sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sejak 2020. Arry juga masih aktif terdaftar sebagai peserta Penerima Upah (PU) sejak 2015.
Santunan yang diterima ahli waris Arry meliputi Jaminan Kematian (JKM) dari 2 kepesertaan Rp 74 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 19 juta, dan manfaat Jaminan Pesiun (JP) yang akan diberikan secara berkala setiap bulannya. BPJAMSOSTEK juga memberikan bantuan beasiswa kepada 2 anak almarhum hingga lulus perguruan tinggi senilai maksimal Rp 174 juta.
“Saya turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan dan hari ini BPJAMSOSTEK hadir sebagai bentuk perlindungan bagi seluruh pekerja dan keluarganya. Musibah yang dialami almarhum adalah bukti, bahwa seluruh pekerjaan pasti memiliki risiko. Karena itu perlindungan jaminan sosial adalah hal yang wajib dimiliki seluruh pekerja apapun profesinya,” tegasnya.
Santunan secara simbolis diberikan disela konser musik virtual yang digelar Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) saat memperingati Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret 2021.
FESMI adalah organisasi nirlaba yang bekerja sama dengan serikat-serikat musisi yang sudah ada dibeberapa Provinsi serta pemangku kepentingan lain yang terlibat di dalam industri musik tanah air.
Sedangkan Ketua Umum FESMI Candra Darusman menyatakan, tahun ini dalam peringatan Hari Musik Nasional, FESMI ingin fokus memajukan musik tradisional dan menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap para musisi yang terdampak pandemi Covid-19 dengan menggalang donasi pada acara tersebut.
“Sudah menjadi tekad dan program FESMI untuk menyukseskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para musisi,” imbuh Candra.
Guna memajukan industri musik Indonesia, kata Utoh, FESMI melibatkan BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi profesi musisi di Indonesia. Sehingga setiap musisi yang terdaftar sebagai anggota FESMI, otomatis akan didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Saat ini anggota FESMI memiliki perlindungan 3 program jaminan sosial, yaitu JKK, JKM dan JHT.
Terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo Ainul Kholid menegaskan, kedepan tidak hanya musisi, namun seluruh pekerja seni diharapkan sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan terdaftar menjadi peserta, maka kita bekerja dengan tenang dan memiliki hari tua yang sejahtera. Sebab, tidak hanya pekerja yang mendapat perlindungan, tetapi keluarga atau ahli waris juga akan mendapatkan manfaat dari program jaminan yang diberikan BPJAMSOSTEK,” pungkas Ainul.










