• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Bos Toko Elektronik Persoalkan Pasal Surat Dakwaan JPU

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Pieter Manuputty, PH terdakwa DjK usai sidang di PN Surabaya.(Jak)

Foto : Pieter Manuputty, PH terdakwa DjK usai sidang di PN Surabaya.(Jak)

0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Pieter Manuputty, penasihat hukum (PH) terdakwa Djk, yang terjerat dalam kasus perbuatan curang berkelanjutan, membacakan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan penuntut umum Deddy Arisandi, saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/03/2020).

Dalam eksepsinya, Pieter menyebutkan dalil pertama bahwa pasal 379a KUHP di surat dakwaan penuntut umum adalah salah dalam menerapkan hukum. Karena menurutnya, seharusnya penuntut umum mendakwa DjK dengan pasal 378 dan 372 KUHP.

“Salah satu unsur dalam pasal 379a yakni mata pencaharian dan kebiasaan, tidak dapat diterapkan atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa,”ucap Pieter saat membacakan eksepsinya di ruang Kartika 2.

Pada dalil kedua, masih kata Pieter, ia mengatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum dari Kejari Surabaya tersebut tidak cermat sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP. Dalam uraian surat dakwaan penuntut umum terkait dengan mata pencaharian dan kebiasaannya, tidak diuraikan secara jelas.

“Pembelian yang dilakukan sebagaimana surat dakwaan JPU, seharusnya dilakukan berulang-ulang dan di toko yang berbeda-beda, namun faktanya hanya terdapat satu laporan polisi dari toko Gamelan. Artinya unsur mata pencaharian dan kebiasaan tidak diuraikan secara jelas,”imbuhnya.

Oleh karena itu, Pieter dalam eksepsinya memohon kepada majelis hakim yang diketuai oleh Yulizar, dapat diterima serta menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau harus dibatalkan, setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

“Menyatakan perkara Aquo tidak diperiksa lebih lanjut. Mengembalikan harkat, martabat dan nama baik terdakwa DjK. Jika majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (et aquo et bono),”kata Pieter diakhir pembacaan eksepsinya.

Atas eksepsi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua, Darwis, berencana memberikan tanggapannya pada persidangan berikutnya, Senin (16/03/2020).

Usai sidang, saat ditemui, Pieter menyampaikan bahwa pada intinya ia mempermasalahkan pasal dalam surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum tersebut tidak cermat atau keliru.”Dalam eksepsi saya hanya mempermasalahkan pasal di surat dakwaan saja. Kenapa kok pasal 379a, bukan pasal 372 dan 378 KUHP yang disangkakan penyidik,”ujarnya.

Terkait pembayaran yang sudah dilakukan oleh terdakwa, Pieter menyebutkan di kisaran angka Rp 200 juta dari total Rp 500 juta.”Sudah, sudah ada bukti pembayarannya semua lengkap, sekitar Rp 200 juta,”jelasnya.

Pieter berharap, perkara ini dapat menjadi perkara perdata bukan pidana.

Terpisah, JPU Darwis, ketika diminta terkait tanggapannya atas eksepsi penasihat hukum terdakwa yang mendalilkan bahwa perbedaan pasal yang didakwakan saat penyidikan di kepolisian dan di kejaksaan.

“Mungkin penasihat hukum terdakwa mengacu pada SPDP. Kan itu baru dimulai penyidikan. Setelah dilakukan pemberkasan kemudian dikirimkan pada tahap 1 ke kita. Kita selaku penuntut umum meneliti berkas berupa bukti, saksi tersebut dan kita berpendapat terhadap pasal yang disangkakan oleh penyidik kita tidak sependapat, oleh karena itu kita memberikan petunjuk cocoknya pasal 379a,”terang Darwis.

Dasar pertimbangan penuntut umum, perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa Djk adalah berkelanjutan dan tidak ada niat untuk membayar. Terkait dengan syarat formil dan materiil apakah sudah terpenuhi atau tidak, Darwis mengaku sudah terpenuhi sesuai dengan pasal 143 KUHP.

“Sudah terpenuhi,”tandasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Djisanto Karoeniadi, memesan barang elektronik kepada saksi Harjanto Jasin berupa Mic, Speaker, Woofer dan Power, dengan nilai total Rp. 507.950.000,-. Kemudian oleh terdakwa pada tanggal 24 Januari 2018 baran-barang yang diterima dari Toko Gamelan tersebut sebagian direturn dengan nilai total secara keseluruhan sebesar Rp. 25.650.000,-.

Jadi total kewajiban terdakwa untuk dilakukan pembayaran kepada Toko Gamelan adalah sebesar Rp. 482 juta namun oleh terdakwa barang-barang elektronik yang telah diterima tersebut sesuai nota penerimaan sebagaimana tersebut diatas baru dilakukan pembayaran sebesar Rp. 29 juta

Dari semua barang-barang elektronik yang dikirimkan oleh Toko Gamelan berdasarkan pemesanan dari terdakwa dari tanggal 11 September 2017 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2017, tidak dibayarkan seluruhnya oleh terdakwa, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Harjanto Jasin/Toko Gamelan mengalami kerugian sebesar Rp. 450 juta

Related Posts:

  • didakwa
    Didakwa Curang, Bos Toko Elektronik Pasar Genteng…
  • sidang pelecehan
    Didakwa Pasal Cabul, Penasehat Hukum Kepala SMP…
  • bos rasa sayange
    Dalil Eksepsi Bos Karoke Rasa Sayang Ditolak…
  • tipu gelap
    Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili
  • ditolak pengadilan
    Eksepsi Empat Terdakwa MeMiles Ditolak, Sidang…
  • IMG-20200310-WA0038
    Dalil Eksepsi Terdakwa Tipu Gelap, Dibantah oleh JPU…
Previous Post

Cegah Corona, XL Axiata Perketat Aktifitas Dilingkungan Kerja

Next Post

Satreskoba Polrestabes Surabaya Sita 7 Juta Pil Koplo

admin

admin

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Satreskoba Polrestabes Surabaya Sita 7 Juta Pil Koplo

Satreskoba Polrestabes Surabaya Sita 7 Juta Pil Koplo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.