• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Bos Illegal Logging Kembali Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Tiga terdakwa ilegal logging .(Jaka)

FOTO : Tiga terdakwa ilegal logging .(Jaka)

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK NEWS – Direktur PT Mansinam Global Mandiri (MGM) Daniel Garden dan Direktur CV Edom Artha Jaya (EAJ) Dedi Tendean akhirnya mendapat vonis ringan dari majelis hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan putusan.(27/09/2019).

Dua bos perusahaan pengolahan kayu tersebut dituntut pidana 1,5 tahun penjara. Selain itu, mereka juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta. Jika tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidan dua bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Achmad Virzha disebutkan, bahwa kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengangkutan kayu tanpa adanya surat resmi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengangkut, menguasai dan memiliki kayu dari hutan tanpa dilengkapi surat-surat,” ucap hakim Achmad Virza.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa Didik Yudha dan Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak menuntut keduanya pidan empat tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, PT MGM, PT EAJ dan PT Rajawali Papua Foresta (RPF) yang diwakili Direkturnya, Thony Sahetapy juga dinyatakan bersalah. Ketiga perusahaan pengolahan kayu ini dinyatakan terbukti mengangkut kayu hasil penebangan liar secara ilegal di hutan Papua Barat tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SHHK).

Daniel dan PT MGM dinyatakan terbukti membawa 58 kontainer berisi kayu Merbabu yang diduga hasil pembalakan liar di hutan Papua ke Surabaya tanpa dilengkapi SHHK. Dedi dan CV EAJ 27 kontainer kayu serta Thony dan PT RPF dengan 25 kontainer kayu. Mereka diamankan petugas pada Januari lalu di Pelabuhan Tanjung Perak. Kayu-kayu itu akan kembali diolah di perusahaan-perusahaan pengolahan kayu di Surabaya dan sekitarnya sebelum diekspor.

PT MGM, PT EAJ dan PT RPF divonis majelis hakim untuk membayar denda Rp 5 miliar. Selain itu, barang bukti kayu-kayu olahan Merbabu dirampas untuk negara. “Barang bukti kayu-kayu akan dikembalikan kepada Pemerintah Papua Barat untuk pembangunan Papua,” kata hakim Virzha.

Tidak ada sanksi apabila ketiga perusahaan ini tidak sanggup membayar denda sebagaimana vonis yang dijatuhkan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya menuntut ketiga perusahaan ini membayar denda Rp 10 miliar. Ketiga perusahaan juga diminta untuk segera tutup.

Dua bos kayu beserta tiga perusahaannya ini dinyatakan jaksa terbukti melanggar Pasal 94 ayat 1 jo Pasal 86 ayat 1 dan Pasal 83 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. Perbuatan mereka dianggap tidak sesuai dengan program pemerintah yang gencar melestarikan lingkungan.

Sementara itu, terdakwa Sahetapy menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak diadili kemarin. Dia hadir di persidangan untuk mewakili PT RPF dalam sidang. “Dia sebenarnya juga terbukti bersalah. Hanya dia datang untuk mewakili perusahaannya saja. Dia tidak divonis, karena sudah divonis duluan di PN Makassar,” ujar jaksa Didik Yudha.

Menanggapi vonis tersebut, para terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Mereka masih belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut. Mereka memanfaatkan waktu sepekan sebelum bersikap. Meski demikian, para terdakwa menyatakan keberatan.

“Kami bukan membeli kayu itu dari pembalakan liar. Kayu kami beli dari masyarakat adat untuk kami olah dan jual. Bagaimanapun kami juga ada kontribusi untuk masyarakat Papua,” kata Daniel seusai sidang. (J4K)

Related Posts:

  • tiga
    Bos Illegal Logging, Dituntut 4 Tahun Penjara Dan…
  • muin
    Cabuli Anak Tiri, Achmad Muin Divonis 9 Tahun Penjara
  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • nar
    Kuasai Narkoba 1,2 Kg, Pasutri Divonis Belasan Tahun Penjara
  • penyuap saiful Illah
    2 Terdakwa Kasus Suap Bupati Sidoarjo Divonis 20…
  • usai
    Usai Perdamaian, Empat Terdakwa Bos Ice Cream…
Previous Post

Atlet Bulutangkis Luar Negeri Ramaikan ‘Daihatsu ASTEC Open 2019 di Surabaya

Next Post

RSUA dan Taiwan Medical Industry Jalin Kerjasama Tingkatkan Mutu Pelayanan RS

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
RSUA dan Taiwan Medical Industry Jalin Kerjasama Tingkatkan Mutu Pelayanan RS

RSUA dan Taiwan Medical Industry Jalin Kerjasama Tingkatkan Mutu Pelayanan RS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.