• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Bos Empire Palace Mangkir Sidang, Hakim Ancam Bertindak Tegas

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemeriksa gugatan perdata yang diajukan Trisulowati alias Chinchin terhadap pelaksanaan RUPS PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) terhadap Gunawan Angka Widjaja, suaminya sendiri, terpaksa menunda sidang yang seyogyanya digelar dengan agenda pembuktian, Rabu (4/10/2017).

Penundaan sidang tersebut disebabkan mangkirnya pihak tergugat memenuhi agenda sidang. Tak satupun kuasa hukum dari ketujuh tergugat tampak hadir di ruang sidang tanpa alasan jelas. Mendapati hal itu, Ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki terpaksa menunda sidang untuk tiga pekan kedepan.

“Ini sengaja atau seperti apa?,” tanya hakim Maxi. “Kalau profesional ya pengacaranya, tidak berkelebihan, saya katakan, saya juga mantan pengacara. Meminta penundaan sidang itu  berlaku untuk satu minggu kemudian, luar biasa,” sambung Maxi.

Sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya sidang, hakim Maxi sempat berujar tegas. “Kita kasik kesempatan tiga minggu kedepan. Dengan resiko ya, tolong dicatat semua mass media, Dengan resiko, pada persidangan yang akan datang majelis akan mengambil sikap apabila mereka (para tergugat, red) tidak hadir, majelis akan meneruskan sidangnya,” tegas Maxi.

Hakim juga mengatakan bahwa segala sesuatu dalam persidangan ini dicatat dalam berita acara persidangan.

“Tolong dikomunikasikan apa keinginan majelis hakim saat ini. Terserah, saya pikir mereka (kuasa tergugat, red) profesional,” tambah Maxi.

Melalui juru sita, hakim bakal mengirimkan perintah panggil secara khusus kepada kuasa para tergugat.

Usai sidang, Antoni Jono, kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea mengatakan ada unsur kesengajaan pihak tergugat menunda-nunda jalannya sidang. “Hal itu terjadi sejak agenda mediasi hingga sidang agenda pembuktian,” ujarnya.

Ditanya soal indikasi upaya mengolor sidang tersebut, Antoni mengaku tidak tahu secara detail. “Saya tidak bisa menjawab kalau ditanya indikasi. Namun berkaitan dengan tidak adanya itikad tidak baik. Seperti ada yang disembunyikan, apa tujuannya, untuk proses mengalihkan atau bagaimana saya tidak bisa memastikan, namun yang pasti hal ini (penundaan, red) terjadi sejak awal proses gugatan ini berjalan,” ujarnya.

Sedangkan soal penundaan tiga minggu sidang kedepan, Antoni mengaku pihaknya menerima perintah hakim tersebut. “Kita menghormati kebijakan hakim dan tidak keberatan,” tambahnya.

Untuk diketahui, Untuk diketahui, usai dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pidananya, Chinchin mengajukan gugatan perdata melalui PN Surabaya atas pelaksaan RUPS yang digelar Gunawan Cs. Selain Gunawan banyak pihak lain masuk daftar sebagai turut tergugat.

Antara lain adalah PT BCM selaku tergugat 2, Purnawirawan Polri Saud Usman Nasution selaku tergugat 3, Edward Suharto Joyo Santoso selaku tergugat 4, Budi Santosa selaku tergugat 5, Soegiharto Angka Widjaja selaku tergugat 6, Rachmat Suharto alias Steven Roy selaku tergugat 7, Notaris Wachid Hasyim selaku tergugat 8, Teguh Suharto Utomo selaku tergugat 9, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI cq Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum selaku tergugat 10, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II selaku tergugat 11, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku tergugat 12, PT Bandara Mega Wiratama selaku tergugat 13 dan Kantor Pertanahan kota Administrasi Jakarta Barat selaku tergugat 14.

Sidang dilanjut 25 Oktober 2017 dengan agenda saksi dan pembuktian berkas dari pihak penggugat. (eno)

Related Posts:

  • Bos Empire Palace Terkesan Olor-Olor Sidang..?
  • Ahli Perumus UU PT: Uang Perusahaan Apabila…
  • Ketiga Saksi Patahkan Dalil Gunawan Angka Widjaja
  • Jaksa Belum Siap, Tuntutan Chinchin Ditunda
  • cin
    Sidang Gono Gini Ditunda Lagi, Chinchin : Dari Dulu…
  • Saksi: Pembayaran Sewa Masuk ke Rekening Gunawan…
Tags: gunawan angka widjajakasus chinchinkasus empire palacesidang chinchin
Previous Post

Upaya Banding Residivis M Sutomo Hadi Kandas

Next Post

KPK dan Siswa Diklat Politisi Muda Kunjungi Gerindra Jatim

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Bos Empire Palace Terkesan Olor-Olor Sidang..?

by admin
13/12/2017
0

SURABAYA|BIDIK – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki kembali menggelar lanjutan sidang gugatan perdata yang diajukan...

Read moreDetails

Sepekan DPO, Bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja Belum Serahkan Diri

29/11/2017

Bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja Diburu Polisi

16/11/2017

Kali Kedua, Bos Empire Palace Gunawan Mangkir Panggilan Penyidik

05/11/2017

Saksi: Pembayaran Sewa Masuk ke Rekening Gunawan Angka Widjaja

01/11/2017

Dipanggil Sebagai Tersangka, Bos Empire Palace Mangkir

28/10/2017
Next Post

KPK dan Siswa Diklat Politisi Muda Kunjungi Gerindra Jatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.