NGAWI | bidik.news – Melalui Dinsos (Dinas Sosial) Kabupaten Ngawi, BLT dari DBHCHT tahap ll tahun 2024 disalurkan. Kegiatan ini mendasar pada Peraturan Bupati Ngawi Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Kepala Dinsos Kabupaten Ngawi Budi Santoso melalui Kepala Bidsng menjelaskan,” Adapun Tahap satu salurkan BLT pada buruh pabrik rokok domisili Kabupaten Ngawi dengan jumlah 2.205 penerima. Masing-masing yang diterima dengan nominal Rp. 1.500.000,- pada Bulan Juli 2024.
Dimana yang berhak penerima setelah adanya lulus verifikasi data. dan yang masuk segera proses tahapan selanjutnya. Yang pasti karyawan/buruh rokok.
Untuk berikutnya penyaluran tahap 2 akan cair, dengan sasaran Buruh tani tembakau sejumlah 1.200 penerima. Dengan nominal yang diperbantukan masing-masing Rp. 1.500.000,- seperti jumlah yang diterima buruh perusahaan rokok.
Selain buruh tani, tahap kedua diperbantukan pada buruh pabrik rokok lintas wilayah (KTP Ngawi yang kerja di pabrik luar Kabupaten Ngawi) dan buruh baru KTP dan pabrik Ngawi. Dengan jumlah penerima sebanyak 325 orang/ karyawan. dengan bantuan nominal masing-masing Rp. 1.500.000,-.
Ketiga penerima tahap kedua untuk Masyarakat miskin dengan kategori ekonomi terendah, bukan penerima bansos, hasil verval desa/kelurahan sejumlah 1.550 orang/ penerima dengan bantuan masing-masing Rp. 600.000,-.
Ditegaskan pula bahwa Penerima tahap 1 dipastikan tidak akan menerima tahap 2, Sehingga penerima bantuan ini tidak boleh ganda. Untuk bulan ini proses tahap pemenuhan kelengkapan administrasi keuangan, berharap Bulan September/Oktober bisa tersalur.
Dalam penyaluran dana dari sumber DBHCHT kepada Buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok dan masyarakat miskin, penyalurannya melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Ngawi. Semoga dengan adanya bantuan dari pemerintah kepada yang berhak bida bermanfaat untuk meningkatkan kesehatan hidup lebih baik, pungkasnya ( 04/09/2024).(Eko)










