NGAWI l bidik.news – Satpol PP Kabupaten Ngawi mewakili Pemerintah daerah kabupaten Ngawi, menggelar sosialisasi cukai pencegahan peredaran rokok ilegal, di Lapangan Desa Pangkur, pada Jumat (30/06/2023).
Puncak agenda acara berlangsung malam hari pukul 19.30, yang dihadiri Kepala Satpol PP Rahmad Didik Purwanto didampingi tim Satpol PP, Nara Sumber Bea cukai Madiun , perwakilan Polres dan Kejaksaan. Nampak Hadir pula Perwakilan dari Setda yaitu Kepala Disparpora Kabupaten Ngawi, serta masyarakat cukup ramai menyaksikan.
Rahmad Didik Purwanto, Kepala Satpol PP setempat sampaikan,” Satpol PP salah satu OPD penegak hukum pemerintah daerah kabupaten Ngawi. Dimana peranan tahun sekarang selain kegiatan rutin. Satpol PP diamanahkan negara terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pusat. Untuk digunakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai.
Agenda sosialisasi cukai sebenarnya mulai pagi hari berlanjut sampai malam hari. Diantara kegiatan itu diantaranya gowes, festival sego liwet, parade karawitan SD/SMP sekecamatan Pangkur, pakeliran padat dhalang cilik, pagelaran reog Sandulo Utomo. Dipuncaknya acara syukuran bumi resi, serta pagelaran ketoprak Mukti Budoyo.
Semua kegiatan yang berlangsung pagi hari satu misi, untuk menyampaikan sosialisasi perundang-undangan gempur cukai rokok ilegal, selain itu para seniman baik senior atau yunior bisa nguri-uri seni budaya adat jawa.
Kegiatan sosialisasi melalui seniman banyak manfaatnya selain penyampaian program pemerintah lebih mudah diterima masyarakat. Menambah penghasilan para pedagang masyarakat sekitar. Juga
memberikan hiburan rakyat serta secara tidak langsung dapat meningkatkan hasil para seniman.
Sementara nara sumber bea cukai sampaikan,”sosialisasi ini misinya menyampaikan edukasi pada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal, diantaranya rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai bekas serta rokok pita cukai palsu.
Disampaikan pula tentang sanksi pengedar rokok ilegal, pidana penjara paling singkat 1 tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai. Sosialisasi mengenai larangan peredaran rokok ilegal melalui sejumlah event tersebut, lebih mengenai seluruh lapisan masyarakat, agar bisa memahami dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari,” pungkas Nara sumber Bea Cukai Madiun. (Eko)










