BIDIK NEWS | SURABAYA – Hanya gara-gara balita berumur 2,8 tahun menangis tak kunjung berhenti, Ayah tiri tega menghabisi nyawanya.
Kejadian tragis itu diungkap Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, Seorang pelaku berinisial WCB (35) tinggal di jalan Kedung Mangu Timur no.130 Surabaya, berhasil ditangkap setelah saudara korban melaporkan ke Polres Tanjung Perak Surabaya.
Kapolres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, tersangka WCB ini adalah ayah tiri dari korban yang sebelum meninggal dunia, balita berumur( 2,8) di siksa terlebih dahulu , Hanya gara-gara korban MR rewel dan menangis, tersangka WCB jengkel, langsung memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan,” Ujar AKBP Antonius Agus Rahmanto di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Senin (25/6).
Agus menambahkan, korban tidak hanya dipukul, tetapi kepala korban di masukan kedalam ember yang berisi air selama 10 detik lamanya. Kemudian korban juga di pukul perutnya sebanyak tiga kali dan di cubit hingga memar.
Sehingga korban mengalami sesak nafas dan muntah – muntah,” Imbuhnya. Tersangka WCB juga sering sekali melakukan kekerasan terhadap Anak tirinya.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Dr.Soewandie namun dalam perjalan korban meninggal dunia. Upaya juga sudah dilakukan oleh Ibu kandung korban memijatnya serta memberi obat lantaran MR dikira masuk angin.
Atas kejadian itu, saudara korban merasa ada yang janggal sehingga bersama orang tuanya melaporkan ke Polres Tanjung Perak Surabaya.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1buah ember, 1 buah gayung,1 buah potongan baju dan celana milik korban.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (RIZ)
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...
Read moreDetails











