SURABAYA – COVID-19 telah menyebar ke 160 negara, tidak hanya di kawasan Asia, juga ke Eropa dan AS. Jumlah pasien positif terinfeksi COVID-19 terus bertambah, termasuk di Indonesia dan Jatim. Tidak hanya ekonomi dunia, dampak COVID-19 diprakirakan mempengaruhi kinerja ekonomi Nasional secara umum, dan khususnya Jatim. Namun Bank Indonesia (BI) Jatim memprakirakan kinerja ekonomi Jatim dalam jangka pendek ini masih tetap terjaga dengan tingkat Inflasi dalam kisaran target 2020 (3+1%).
Mencermati perkembangan tersebut, BI Jatim berkomitmen memastikan terjaganya stabilitas harga, stabilitas sistem keuangan daerah, terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang Rupiah di masyarakat. Dengan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Instansi terkait.
Difi Ahmad Johansyah, Kepala BI Perwakilan Jatim menjelaskan, adapun tugas dan layanan publik di BI Jatim akan tetap berjalan normal, baik BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), maupun layanan penarikan dan penyetoran uang Rupiah dari perbankan/PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah).
“Dengan penyesuaian jadwal sebagai berikut : Kliring pengembalian oleh Perbankan dari semula pukul 10.00 – 11.30 WIB menjadi pukul 09.00 – 10.30 WIB. Serta Kliring penyerahan oleh Perbankan dari semula pukul 13.30 – 15.30 WIB menjadi pukul 12.00 – 14.00 WIB,” kata Difi, Senin (23/3/2020).
Selanjutnya, kata Difi, BI senantiasa menjaga ketersediaan uang tunai dalam jumlah yang cukup. Namun, dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah penyebaran COVID-19, BI Jatim turut menghimbau masyarakat untuk lebih memanfaatkan dan mengutamakan transaksi keuangan secara online atau non tunai.
“BI Jatim mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah Daerah dalam menangani penyebaran dan dampak COVID-19. Sejalan dengan keputusan Pemprov Jatim terkait status Keadaaan Darurat Bencana Penyakit Akibat COVID-19 di Jatim sesuai surat No. 188/108/KPTS/013/2020, BI Jatim telah menerapkan dan terus memperkuat langkah-langkah penguatan aspek K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja), baik dari sisi pegawai BI, maupun masyarakat/para pihak yang berinteraksi dengan BI, menerapkan himbauan Pemerintah untuk menjaga jarak interaksi sosial (social distancing), serta meningkatkan pembersihan dan kebersihan di semua lokasi kerja,” ujarnya.
BI Jatim juga akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemprov Jatim dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19 terhadap stabilitas ekonomi di Jatim.
BI juga telah mempersiapkan Business Continuity Plan (BCP) untuk menjamin kelancaran sistem pembayaran agar tetap berfungsi apabila penyebaran wabah COVID-19 mengganggu aktivitas ekonomi dan sistem pembayaran. Selanjutnya, BI akan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan perkembangan-perkembangan yang terjadi terkait penyebaran COVID-19, serta akan mengumumkan apabila terjadi penyesuaian dalam kegiatan, jadwal operasional dan layanan publik.











