BIDIK NEWS | Jember beredarnya isu soal penghapusan belasan ijin oleh Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian RI mulai, Senin ( 21/5 /2018) adalah Hoax.
Berawal dari cuitan di beberapa Grup Medsos yang menyatakan, bahwa mulai Senin tanggal 21/5/2018 sudah tidak di perlukan lagi , belasan ijin seperti , SIUP , TD dan lain lain. Disebutkan , ” Cukup dengan satu ijin yaitu NIB (Nomar Ijin Berusaha) yang akan selesai dalam waktu 30 “. Selain itu disebutkan juga , Untuk yang sudah memiliki ijin lama tunggu saja sampai salah satunya mau habis langsung mengajukan NIB melalui online.
Menyikapi beredarnya kabar Hoax tersebut , Selasa (22/5/2018) Kadisperindag Kabupatem Jember , Anas Ma’ruf mengatakan , “Kami sampai detik ini belum ada petunjuk atau pun Surat Edaran, itu berita itu tidak benar dan Hoax , ” ujarnya. Ditambahkan , ”
Jadi kalau ada berita yang menyatakan penghapusan SIUP, TDP dan lain lain oleh Kementrian itu adalah Hoax dan tidak bisa di pertanggung jawabkan, ” tandasnya . Namun
Anas mengakui , bahwa memang benar pada bulan Februari kita menerima Surat Edaran terkait SIUP dll , dimana masyarakat tidak perlu memperpanjang , karena sudah berlaku seumur hidup ,” Jadi sekali lagi saya tegaskan , bahwa terkait beredarnya isu bahwa masyarakat tidak perlu mengurus beberapa ijin seperti SIUP dan TDP dan lain lain itu Hoax , ” tegasnya . (Mon











