GRESIK I bidik.news – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT) memberikan penyuluhan hukum dengan tema Optimalisasi Tertib Bermasyarakat dengan Patuh Hukum pada 40 warga Desa Padeg Kecamatan Cerme, pada Minggu (13/10/2024).
Penyuluhan hukum ini dilakukan agar masyarakat memahani terkait permasalahan yang berhubungan dengan hukum. Tidak hanya itu, masyarakat bisa konsultasi lansung terkait permasalahan hukum baik legitimasi maupun non legitimasi.
Dirut YLBH FT, Fajar Yulianto mengatakan bahwa sesuai amanat UU No. 16 tahun 2011, YLBH FT merupakan organisasi bantuan hukum sebagai pelaksana pemberian bantuan hukum dan penyuluhan hukum secara gratis.
“Untuk melaksanakan amanah UU, YLBH datang ke beberapa desa untuk memberikan penyuluhan hukum. Agar masyarakat tahu apa yang dilakukan melanggar hukum atau tidak. Kami juga memberikan ruang untuk konsultasi terkait hukum baik keperdataan maupun pidana,” jelas Fajar.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada Kepala Desa (Kades) Padeg yang telah menfasilitasi YLBH FT memberikan penyuluhan hukum dengan tujuan membantu mendorong optimalisasi kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan selain itu memberikan sosialisasi akan program utama YLBH FT.
Ditambahkan Fajar, pilihan di desa Padeg sangat tepat karena telah mendapatkan desa sadar hukum. Ini modal sudah ada, jadi bagaimana lebih mengoptimalkan lagi dan jangan sampai teledor dan lengah sehingga tetap meminimalkan dan kalau bisa jadi benar zero kriminal dan zero perbuatan melawan hukum khususnya.
Sementara itu, Kades Padeg Iswoyo mengucapkan terimakasih atas kehadiran tim YLBH Fajar Trilaksana dan berkenan berikan penyuluhan dan pencerahan hukum di desa Padeg.
“Penyuluhan hukum ini sangat penting karena memang Hukum adalah norma yang dibuat untuk mentertibkan kehidupan bermasyarakat. Ketika masyarakat tertib hukum maka akan memperkecil potensi orang orang yang akan melakukan berbuat melawan hukum,” terangnya.
Dijelaskan, Desa Padeg telah dinobatkan sebagai Desa Sadar hukum. Untuk itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat tetap melakukan sesuatu didasarkan pada norma hukum. Sehingga dapat meminimalisir perbuatan yang melawan hukum.
Pada penyuluhan hukum ini, materi disampaikan oleh Subandi, SH.MH. dan Herman sakti Imam.SH MH. Pada materi di jelaskan tentang mekanisme penyelesaian sengketa baik secara Litigasi maupun Non Litigasi dengan memberikan penjelasan secara detail tentang klasifikasi perkara perdata baik umum maupun syariah, pidana, TUN dan korupsi beserta penjelasan tentang lembaga peradilannya. (him)











