• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Berikan Penyuluhan Hukum di Desa Padeg, YLBH Fajar Trilaksana Ingatkan Masyarakat Agar Patuh Hukum

M Rohim by M Rohim
1 year ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Tim YLBH Fajar Trilaksana dan peserta saat foto bersama setelah kegiatan penyuluhan hukum

Tim YLBH Fajar Trilaksana dan peserta saat foto bersama setelah kegiatan penyuluhan hukum

0
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT) memberikan penyuluhan hukum dengan tema Optimalisasi Tertib Bermasyarakat dengan Patuh Hukum pada 40 warga Desa Padeg Kecamatan Cerme, pada Minggu (13/10/2024).

Penyuluhan hukum ini dilakukan agar masyarakat memahani terkait permasalahan yang berhubungan dengan hukum. Tidak hanya itu, masyarakat bisa konsultasi lansung terkait permasalahan hukum baik legitimasi maupun non legitimasi.

Dirut YLBH FT, Fajar Yulianto mengatakan bahwa sesuai amanat UU No. 16 tahun 2011, YLBH FT merupakan organisasi bantuan hukum sebagai pelaksana pemberian bantuan hukum dan penyuluhan hukum secara gratis.

“Untuk melaksanakan amanah UU, YLBH datang ke beberapa desa untuk memberikan penyuluhan hukum. Agar masyarakat tahu apa yang dilakukan melanggar hukum atau tidak. Kami juga memberikan ruang untuk konsultasi terkait hukum baik keperdataan maupun pidana,” jelas Fajar.

Ucapan terima kasih disampaikan kepada Kepala Desa (Kades) Padeg yang telah menfasilitasi YLBH FT memberikan penyuluhan hukum dengan tujuan membantu mendorong optimalisasi kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan selain itu memberikan sosialisasi akan program utama YLBH FT.

Ditambahkan Fajar, pilihan di desa Padeg sangat tepat karena telah mendapatkan desa sadar hukum. Ini modal sudah ada, jadi bagaimana lebih mengoptimalkan lagi dan jangan sampai teledor dan lengah sehingga tetap meminimalkan dan kalau bisa jadi benar zero kriminal dan zero perbuatan melawan hukum khususnya.

Sementara itu, Kades Padeg Iswoyo mengucapkan terimakasih atas kehadiran tim YLBH Fajar Trilaksana dan berkenan berikan penyuluhan dan pencerahan hukum di desa Padeg.

“Penyuluhan hukum ini sangat penting karena memang Hukum adalah norma yang dibuat untuk mentertibkan kehidupan bermasyarakat. Ketika masyarakat tertib hukum maka akan memperkecil potensi orang orang yang akan melakukan berbuat melawan hukum,” terangnya.

Dijelaskan, Desa Padeg telah dinobatkan sebagai Desa Sadar hukum. Untuk itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat tetap melakukan sesuatu didasarkan pada norma hukum. Sehingga dapat meminimalisir perbuatan yang melawan hukum.

Pada penyuluhan hukum ini, materi disampaikan oleh Subandi, SH.MH. dan Herman sakti Imam.SH MH. Pada materi di jelaskan tentang mekanisme penyelesaian sengketa baik secara Litigasi maupun Non Litigasi dengan memberikan penjelasan secara detail tentang klasifikasi perkara perdata baik umum maupun syariah,   pidana, TUN dan korupsi beserta penjelasan tentang lembaga peradilannya. (him)

Related Posts:

  • IMG-20230919-WA0019
    Lakukan Penyuluhan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana…
  • IMG-20220909-WA0034
    Gandeng PN Gresik, YLBH Fajar Trilaksana Turun ke…
  • IMG-20221114-WA0004
    Rakor 2022, YLBH Fajar Trilaksana Siap Bersinergi…
  • IMG-20230809-WA0083
    Posbakum PN Gresik Siap Pertahankan Juara I Nasional
  • IMG-20230106-WA0000
    YLBH Fajar Trilaksana Kembali Ditunjuk Nakhodai…
  • IMG-20230318-WA0022
    Inovasi Posbakum PN Gresik, Lakukan Podcast Layanan…
Previous Post

Waduh ! Operasi Zebra Semeru 2024 Mulai Star Incar Belasan Pelanggar, Ini Sanksinya 

Next Post

Rencana Pembangunan Bioflok dan Docking Kapal di Lingkungan Tanjung Ditolak Warga

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Rencana Pembangunan Bioflok dan Docking Kapal di Lingkungan Tanjung Ditolak Warga

Rencana Pembangunan Bioflok dan Docking Kapal di Lingkungan Tanjung Ditolak Warga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.