BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Satreskrim Polres Banyuwangi berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan di bawah umur.
Tersangka, Koespono (60), warga Dusun Asembagus RT. 03 RW. 01 Desa Purwoagung, Kecamatan Tegaldlimo, adalah seorang Pensiunan PNS Guru.
“Tersangka kita tangkap setelah diketahui melakukan perbuatan bejatnya di Penginapan Gumuk kantong Kecamatan Muncar dan Hotel Duta Kecamatan Gambiran, pada Kamis (05/07),” ujar AKP. Panji Pratistha Wijaya, Kasatreskrim Polres Banyuwangi.
Menurut AKP. Panji, berdasarkan laporan dari orang tua korban, tersangka sebagai guru korban telah menyetubuhi korban sejak kelas 3 SMP, dan berlanjut hingga korban kuliah.
“Tersangka ini sering melakukan ancaman terhadap korban,” tegasnya.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti, Handphone merk samsung warna hitam, dan Handphone nokia warna merah.
“Tersangka kita jerat pasal 81 ayat 1, 2, 3 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun,” pungkasnya.(nng)










