BIDIK NEWS | SURABAYA – Akhirnya, berkas penyelundupan ribuan botol miras sebanyak 3 container asal Singapora dinyatakan sempurna ( P21) oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
“Benar, kami sudah menerima berkas pelimpahan perkara penyelundupan miras ilegas asal singapora dan dinyatakan sempurna,” Terang Kasi Pidum Atmadi didampingi Kasi Intelijen, Lingga Nuarie, Selasa (16/10).
Selain melimpahkan berkas perkara, pada pelimpahan tahap II itu juga melimpahkan tersangka pada kasus ini.
“Kedua tersangka itu adalah Daniel Damaroy,Warga Semarang-Jawa Tengah dan Dian Priyanto, warga Sememi- Surabaya,” Pungkasnya.
Kedua Terdakwa ini disangkakan telah melanggar UU Kepabeanan, yakni melanggar pasal 103 huruf (a) UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. ( Jak / RIZ)










