BIDIK News | GRESIK – Sebanyak 208 ribu batang rokok ilegal tanpa cukai, telah dimusnahkan oleh Kantor Pengawsan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Gresik. Sigaret Kretek Tangan (SKT) lebih mendominasi dari Sigaret Kretek Mesin (SKM). Pemusnahan dengan dilakukan pembakaran hingga tak ada nilai ekonomisnya, Rabu 5/12/2018.
Pemusnahan BB rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan bidang cukai berupa hasil tembakau yang diperoleh di wilayah Gresik dan Lamongan. Kerugian negara yang ditimbulkan dari cukai rokok ini sebesar 96 hingga 100 juta rupiah.
“Estimasi harga teringan dari barang yang dimusnahkan senilai Rp 280.778.000. Ini juga merupakan revenue collektor dibidang cukai. Melalu Dirjen Bea dan Cukai sebagai instansi vertikal kementrian keuangan kami terus berupaya memberantas rokok ilegal,” terang kepala KPP Bea dan Cukai Gresik, Indra Gautama Sukiman.
Indra melanjutkan, pada 2018 sebanyak 36 penindakan salah satunya pelimpahan dari Polres Gresik yang ikut menindak. Begitu juga dengan jumlah, jauh lebih menurun jika 2014 – 2015 menyentuh 1 juta batang yang dimusnakan. Penindakan sendiri didapat dari sinergitas Polisi, Satpol PP bahkan media sekalipun.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro menegaskan selalu mendukung hingga penyidikan. Sebab berhubungan dengan cukai dimana ada pelanggaran pidana. Polri sebagai koordinator pengawas dalam hal ini PPNS (penyidik pegawai negeri sipil).
“Kami terus intensifkan pada penindakan, sifatnya pelimpahan saja dan pernah kita lakukan 2018 ini,” terang Kapolres Gresik saat hadir pelaksanaan pemusnahan barang bukti rokok ilegal di halaman kantor Bea dan Cukai Gresik.
Secara umum rokok tanpa dilekati cukai (pita) diproduksi dari luar kota Gresik, sementara Gresik sendiri menjadi persinggahan (transit). Pada 2018, satu tersangka dari kepulauan Madura telah di vonis hukuman 1,5 penjara dalam kasus diatas. Tidak hanya rokok, puluhan liquit vapor (refil rokok elektrik) tanpa cukai ikut dimusnahkan. (him)










