BIDIK NEWS | SURABAYA – Sindikat pengedar narkoba antar pulau yang menjadi target sejak lama kembali berhasil ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim). Tersangka Nandi Trismisyar (32), warga Probolinggo yang diduga sebagai pengedar narkotika yang sudah menjadi target BNNP Jatim tersebut berhasil diamankan di enter gate Suramadu, selasa (6/3) sekitar pukul 03.47 WIB.
Sejak tiba di pelabuhan Tanjung Perak dengan menggunakan KM. Doloronda saat akan menyelundupkan sabu-sabu ke Madura, tersangka tidak menyangka jika gerak geriknya diawasi oleh para petugas BNNP Jatim yang berkoordinasi dengan Tim Intel dari Lantamal. Sedangkan proses penangkapan ini dipimpin langsung oleh AKBP Wisnu Chandra dari Kabid Pemberantasan tim BNNP Jatim.
Brigjen. Pol. Bambang Budi Santoso Kepala BNNP Jatim mengatakan, petugas terpaksa menembakkan timah panas ke kaki tersangka, lantaran berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan.
“Saat dilakukan pengembangan, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan” kata jenderal bintang satu yg sudah malang melintang di dunia pemberantasan narkotika ini kepada awak media, Selasa (6/3).
Lebih lanjut kepada petugas tersangka mengaku dan terbukti melakukan pengiriman dari Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau ke Sampang Madura kepada seorang penerima yang sudah tidak asing bagi petugas BNNP karena sekurangnya sudah 3 kali mengirimkan paket narkotik dari jaringan lain di Kepulauan Riau, melalui jalur laut.
Sedangkan dari tangan tersangka setelah digeledah, petugas mendapati satu buah tas berisi lima paket sabu-sabu. “Petugas menyita sabu-sabu seberat 5,5 kg dan satu unit telepon genggam,” imbuh Bambang.
Perlu diketahui saat ini tersangka sedang ada di RS Bhayangkara Polda Jatim untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya BNNP Jatim akan mengembangkan terkait peran tersangka apakah pengedar atau yang lain.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya maksimal hukuman mati,” pungkas Bambang Budi Santoso. (Jak)
Teks : Tersangka bersama barang bukti narkotika. (foto:ist)











