• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

BB Truk Angkut Limbah B3 Disita. Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara.

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Terdakwa saat sidang di PN Gresik.(Rohim)

FOTO : Terdakwa saat sidang di PN Gresik.(Rohim)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK|BIDIK NEWS – Terbukti menyuruh lakukan pengangkutan limbah B3 tanpa izin dan secara melawan hukum, terdakwa Dofir Anwar (32) Warga Jl. Kapten Darmosugondo No. 38 Kelurahan Indro Kecamatan Kebomas, Gresik dituntut pidana oleh JPU Thesar Yudi Prasetya selama 3 tahun. Tidak hanya itu terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda 1 milyar subsidair 4 bulan penjara.

Sementara itu, Truk Cold diesel Merk Mitsubishi warna kuning tahun 2012 dengan Nopol B 9567 UDC atas nama Siti Saripah disita untuk negara. Sedangkan BB limbah besi gram yang merupakan barang berbahaya dan beracun (B3) dimusnahkan.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 102 nomor 2, tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengolahan Lingkungan Hidup Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Menariknya pada perkara ini, BB berupa truk yang digunakan oleh terdakwa mengangkut limbah B3 tanpa izin disita untuk negara. Pasalnya, truk tersebut merupakan bagian dari sarana atau alat yang digunakan terdakwa untuk mengangkut limbah ilegal. “Sehingga BB tersebut patut untuk disita oleh negara, ” tegas Thesar saat membacakan tuntutan.Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Fransiskus Arkadeus Ruwe akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa.

Seperti diberitakan, terdakwa pada hari hari Kamis tanggal 3 Mei 2018 sekitar pukul 11.00 wib bertempat  di PT. Leewon Industrial alamat Jl. Stasiun Indro Desa Sidorukun Gresik telah menyuruh lakukan mengangkut limbah berupa gram besi dengan hasil laboratorium barang tersebut masuk kategori limbah B3.

Waktu itu, terdakwa ditawari untuk membeli barang berupa limbah gram besi dikarenakan terdakwa yang biasanya membeli besi tua di tempat tersebut PT. Leewon Industrial. Kemudian terdakwa menyewa truk milik CV. Sumber Goup yang beralamat Jl. Raya Meduran No 244 Kecamatan Manyar. Terdakwa lalu menyuruh saksi Hanafi selalu sopir truk untuk mengangut gram besi di PT. Leewon Industrial. (him)

Related Posts:

  • Kasi Pidum Kejari Gresik, Edrus, SH.
    Kejari Gresik Ajukan Banding Perkara Limbah B3
  • erdakwa saat sidang putusan di PN Gresik.
    Majelis Hakim Beri Vonis Diskon 2 Tahun Untuk Juragan Limbah
  • IMG-20181212-WA0019
    Jual Narkoba Dituntut 8 Tahun Penjara
  • suasana sidang ss di pn gresik
    Kuasai SS Dituntut 6 Tahun di PN Gresik
  • Divonis 8 Tahun, Terpidana Sabu Cuma Mengerutkan Wajah
  • IMG-20181115-WA0009
    Kuasai Shabu-Shabu Terdakwa Dituntut 7 tahun
Previous Post

Jalin Kemitraan Dengan DPC PWRI Kota Batu, Kapolres Batu Titip Pesan Ini

Next Post

Mengaku Marketing PT. AntamTbk,Tipu Triliunan Rupiah

Ida

Ida

RelatedPosts

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan
NGAWI

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

by eko setiyowati
11/01/2026
0

  NGAWI | bidik.news – Polres Ngawi Polda Jatim di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H.,...

Read moreDetails
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

10/01/2026
Next Post
Mengaku Marketing PT. AntamTbk,Tipu Triliunan Rupiah

Mengaku Marketing PT. AntamTbk,Tipu Triliunan Rupiah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.