GRESIK|BIDIK NEWS – Terbukti menyuruh lakukan pengangkutan limbah B3 tanpa izin dan secara melawan hukum, terdakwa Dofir Anwar (32) Warga Jl. Kapten Darmosugondo No. 38 Kelurahan Indro Kecamatan Kebomas, Gresik dituntut pidana oleh JPU Thesar Yudi Prasetya selama 3 tahun. Tidak hanya itu terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda 1 milyar subsidair 4 bulan penjara.
Sementara itu, Truk Cold diesel Merk Mitsubishi warna kuning tahun 2012 dengan Nopol B 9567 UDC atas nama Siti Saripah disita untuk negara. Sedangkan BB limbah besi gram yang merupakan barang berbahaya dan beracun (B3) dimusnahkan.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 102 nomor 2, tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengolahan Lingkungan Hidup Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menariknya pada perkara ini, BB berupa truk yang digunakan oleh terdakwa mengangkut limbah B3 tanpa izin disita untuk negara. Pasalnya, truk tersebut merupakan bagian dari sarana atau alat yang digunakan terdakwa untuk mengangkut limbah ilegal. “Sehingga BB tersebut patut untuk disita oleh negara, ” tegas Thesar saat membacakan tuntutan.Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Fransiskus Arkadeus Ruwe akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa.
Seperti diberitakan, terdakwa pada hari hari Kamis tanggal 3 Mei 2018 sekitar pukul 11.00 wib bertempat di PT. Leewon Industrial alamat Jl. Stasiun Indro Desa Sidorukun Gresik telah menyuruh lakukan mengangkut limbah berupa gram besi dengan hasil laboratorium barang tersebut masuk kategori limbah B3.
Waktu itu, terdakwa ditawari untuk membeli barang berupa limbah gram besi dikarenakan terdakwa yang biasanya membeli besi tua di tempat tersebut PT. Leewon Industrial. Kemudian terdakwa menyewa truk milik CV. Sumber Goup yang beralamat Jl. Raya Meduran No 244 Kecamatan Manyar. Terdakwa lalu menyuruh saksi Hanafi selalu sopir truk untuk mengangut gram besi di PT. Leewon Industrial. (him)










