BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Unit Res Intel Polsek Muncar, mengamankan dua pelaku yang membawa dua jerigen miras jenis tuak dengan mengendarai sepeda motor.
Tersangka, yaitu IW (29), dan KA (26), keduanya warga Dusun Curahpecak, Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo.
Kapolsek Muncar, Kompol. Toha Choiri mengungkapkan, pada hari Senin tanggal 07 Mei 2018 jam 05.00 WIB, tersangka yang berboncengan mengendarai sepeda Honda Beat warna putih Nopol P 5506 XN, membawa dua jerigen ukuran 35 liter berisi miras jenis tuak yang melintas di jalan umum Desa Sumbersewu Kecamatan Muncar.
“Kedua tersangka kita amankan pada saat selesai mengambil tuak dari Desa Patoman Rogojampi, kemudian setelah melintas di jalanan umum desa Sumbersewu dengan membawa 2 jerigen ukuran 35 literan isi miras jenis tuak yang diapit di depan di berhentikan petugas,” ujar Kompol. Toha.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, dua jerigen ukuran 35 literan warna biru isi miras jenis tuak, dan satu unit Honda Beat warna hitam Nopol P 5506 XN.
“Kedua tersangka beserta BB kita bawa ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut, dan saat ini tengah menjalani proses Tipiring,” jelasnya.(nng)












