SURABAYA|BIDIK – Pembangunan Proyek Pavingisasi di jalan lebak permai utara II, menyerap anggaran dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (JASMAS). Penunjukan langsung (PL) pembangunan melalui Anggota Dewan DPRD Kota Surabaya.
Pekerjaan yang seharusnya dilakukan sesuai dengan spesifikasi yang tepat dan jelas. Namun berbeda dengan proyek yang langsung ditunjuk oleh Aggota DPRD Kota Surabaya, Sekrestaris komisi D itu memberikan bantuan pembangunan pavingnisasi tidak tepat dan tidak sesuai dengan prosedur.
Banyak warga mengeluh karena tidak sesuai dengan awal sosialisai sebelum memberikan bantuan. proyek pavinginisasi ini dikerjakan dengan se enaknya.” Masak bantuan pemerintah kok urugan pakai gragal ada sampahnya lagi,” Beber Joko Mantan Ketua RT lebak permai utara II itu.
Ia menambahkan, setelah di pasang castin pembatas lebar jalan semakin menyempit.” Lebar jalan semakin menyempit ketika di ukur pakai meteran ternyata lebarnya kurang 10 centimeter.” Imbuhnya.
Diketahui, Proyek Pavingisasi tersebut,tidak dikerjakan sesuai dengan gambar rencana dan bahan yang harus dipakai sesuai ketentuan Bill Of Quantity (BoQ), bahan urug tanah sebelum dikerjakan ayakan paving, terdiri dari urug sirtu ayak (sirtu halus) dan urugan pasir diatasnya. Ketebalan sirtu ayak memiliki tebal standar sekitar 15 centimeter dan pasir yang digelar setebal 5 centimeter.
Jika pekerjaan itu sesuai acuan pelaksanaan yang benar akan mendapatkan ketinggihan jalan paving baru dengan tebal sekitar 21-23 centimeter. Karena Paving sendiri memiliki tebal 8 centimeter. Namun dilapangan ketebalan jalan paving baru yang terpantau Pojok Kiri kurang dari ukuran tebal yang dimaksud.
Beberapa waktu lalu, sempat pihak Dinas terkait, melakukan pantauan dari keluhan yang ada pada warga, sehingga kontraktor terpaksa lakukan pembongkaran kanstin beton tepi jalan yang telah terpasang, dikarenakan memang jalan paving yang dikerjakan kurang lebar sekitar 10 centimeter.
Namun terkait urugan yang tidak sesuai dengan bahan sirtu ayak, pihak Dinas tidak mempermaslahkan, Apakah nanti pekerjaan Pavingisasi tersebut layak untuk siserah terimakan dan terbayar, jika spesifikasi mutu bahan dan langkah kerja sudah tidak sesuai dengan detail rencana struktur jalan paving yang diharapkan. Masih menjadi pantauan Pojok Kiri, apakah proyek pavingisasi tersebut ada indikasi pengurangan kekuatan struktur dapat dikategorikan dengan perbuatan Korupsi. Riz








