• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Bandar Sabu Asal Pamekasan, “Cuma” Dituntut Ringan Oleh JPU Kejati Jatim

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Sipudin saat sidang di PN Surabaya

Terdakwa Sipudin saat sidang di PN Surabaya

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu, akhirnya menuntut terdakwa Sipudin (38) dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/01/2020).

“Memohon, kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sipudin, dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara,”ucap JPU Sri Rahayu dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Selain hukuman badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsidiair enam bulan penjara, kepada terdakwa asal Dusun Bulung, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura itu.

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan terdakwa Sipudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa, Muhamad Aris menyampaikan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan selanjutnya. “Pledoii yang mulia,”tukas Aris menanggapi tawaran ketua majelis hakim Pujo Saksono.

Dalam kasus ini, terdakwa Sipudin hingga pada agenda tuntutan, tetap menyangkal bahwa sabu yang ditemukan saat dirinya ditangkap, tidak pernah sekalipun mengakuinya.

Untuk diketahui, Tim reserse Polda Jatim berhasil meringkus seorang bandar narkoba kelas kakap Madura bernama Sipudin, 38. Dari hasil penggerebekan di rumahnya, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, tim Subdit III, Ditresnarkoba Polda Jatim, mendapatkan sabu seberat 14,80 gram.

Tidak hanya sabu yang berhasil diperoleh polisi, petugas juga menyita 2 handphone yang biasa digunakan untuk transaksi, uang tunai sebesar Rp 1.950.000. Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita dua senjata api milik tersangka.

.”Selain sabu dan barang bukti lainnya, k ami juga menyita dua pucuk senjata api jenis FN dan Revolver serta 30 butir peluru,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).

Menurut Ginting, penggerebekan itu dilakukan pada hari Sabtu (27/4/2019), sekitar pukul 21.00 Wib. Penggerebekan itu dipimpin Kanit 3 Subdit III, Kompol M Lutfi dan beberapa orang anggotanya.

Suksesnya polisi menangkap bandar kakap Madura ini, berkat adanya penangkapan salah seorang kaki tangannya bernama Sobirin, 44, warga Dusun Tamberu Barat, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Related Posts:

  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • senpi
    Vonis Terendah Di Indonesia Untuk Bede Narkoba…
  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • lutung
    Penyelundup Lutung Jawa Dituntut 15 Bulan Penjara
  • divonis berat
    Dituntut 3,5 Tahun, Hakim Vonis Bandar Pil Koplo…
Previous Post

Polresta Banyuwangi Bekuk Dua Tersangka Pengedar Arak Palsu

Next Post

Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Jatim Sambut Kunker Wapres Ma’ruf Amin

admin

admin

RelatedPosts

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi
JAWA TIMUR

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

by Eko Purwanto
18/01/2026
0

Kediri Kota l bidik.news - Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur, melakukan pengamanan jalur secara ketat menyusul kepulangan massa...

Read moreDetails
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
Next Post
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Jatim Sambut Kunker Wapres Ma’ruf Amin

Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Jatim Sambut Kunker Wapres Ma'ruf Amin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.