• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Bandar Narkoba Asal Pogot Surabaya, Diancam 15 Tahun Penjara

abdul rokhim by abdul rokhim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Terdakwa Aries Susanto didampingi Penasihat Hukumnya saat Sidang di PN Surabaya

Terdakwa Aries Susanto didampingi Penasihat Hukumnya saat Sidang di PN Surabaya

0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Aries Susanto (28), warga jalan Pogot Baru, Surabaya, yang kedapatan membawa lima poket sabu dengan berat total dua (2) gram, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (07/11/2019).

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mendakwa Aries telah melakukan tindak pidana menjual, membeli, menyimpan dan menguasai narkotika golongan l bukan tanaman yakni sabu.

“Terdakwa dijerat sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tentang Narkotika,”ucap JPU Maryani Melindawati.

Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Atas dakwaan JPU, terdakwa Aries Susanto kemudian mengakui kebenarannya. “Benar pak hakim,”ujar Aries.

Di dalam persidangan, terdakwa didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk oleh majelis hakim, mengingat ancaman hukumannya tergolong tinggi.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa memesan sabu kepada Jhon (DPO) sebanyak (2) dua gram dengan harga Rp 2 juta. Namun oleh Jhon (DPO) terdakwa diberi sabu sebanyak (5) lima gram, yang (2) dua gram milik terdakwa sedangkan yang (3) tiga gram miliknya Yudi (DPO) yang di titipkan oleh Jhon untuk di berikan pada Yudi.

Setelah terdakwa mendapatkan sabu tersebut, kemudian oleh terdakwa dibagi menjadi beberapa poket kecil dan dijual seharga Rp 150 hingga Rp 200 ribu per poketnya.

Terdakwa kemudian ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Jalan Pogot Baru.71 Surabaya dan di temukan barang bukti berupa (5) lima poket sabu dengan berat masing masing 0,84 gram, 0,79 gram, 0,39 gram, 0,39 gram, 0,37 gram, (2) dua bendel plastik klip, (1) satu buah timbangan elektrik, dan (1) satu buah kotak besi serta (1) satu buah kotak HP. (J4k)

Related Posts:

  • jak
    Dijerat Tiga Pasal, Dwi Erna Kristina Ditetapkan…
  • duta melia sidang
    Surya Ido Septyawan Jalani Sidang Perdana
  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • IMG-20190610-WA0021_crop_680x400
    Kurir Sabu 30 Kg " Tenang " Saat Diadili
  • Nyabu, Tukang Parkir Dolly Divonis 7 Tahun
  • suasana sidang kurir sabu
    Kurir Sabu 10 Kg Divonis 18 Tahun Penjara
Previous Post

BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo Gelar Pelatihan Vokasi Kelas Administrasi Perkantoran

Next Post

Nyawa Bapak di Jember Ini Berakhir di Tangan Anak dan Istrinya

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.
SUMENEP

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

by yusuf
17/01/2026
0

    Sumenep || bidik.news — Kerusakan parah jalan poros desa yang menghubungkan tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur,...

Read moreDetails
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026
Next Post
Nyawa Bapak di Jember Ini Berakhir di Tangan Anak dan Istrinya

Nyawa Bapak di Jember Ini Berakhir di Tangan Anak dan Istrinya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.