BIDIK NEWS |GRESIK – Terdakwa pembunuhan terhadap istrinya, Ilham Rois (40) warga Jl.Kampung Malang Tengah I/48 RT 12 RW 06 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Tegalsari Surabaya akhirnya divonis dengan hukuman penjara selama 9 tahun oleh majelis hakim yang diketuai oleh Lia Herawati.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Thesar Yudhi Prasetyo yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 13 tahun.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan istrinya Uti Aristanti meninggal dunia dalam lingkup rumah tangga.
“Terdakwa terbukti melangar pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 9 tahun, ” tegas Lia Herawati saat membacakan putusan.
Mendengar putusan 9 tahun, terdakwa langsung melalukan sujud sukur. Pasalnya, hakim meringankan hukuman 4 tahun dari tuntutan jaksa 13 tahun.
Atas vonis ini, kuasa hukum terdakwa Wellem Mintatrja menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan oleh JPU Thesar Yudhi juga menyatakan pikir-pikir.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa Wellem Mintarja mengatakan bahwa putusan 9 tahun tidak mencerminkan rasa keadilan. Dikarenakan, dalam fakta persidangan tidak ada saksi yang mengetahui perbuatan terdakwa dan saksi ahli forensik tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
“Seharusnya terdakwa dibebaskan dalam perkara ini. Untuk itu kami akan kordinasi dengan pihak keluarga apakah akan menyatakan banding atau menerima putusan ini, ” tegas pengacara asal paciran Lamongan ini.
Seperti diberitakan, pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2017 sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di area persawahan Desa Kesamben Kecamatan Driyorejo, terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasa secara fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan istinya meninggal dunia.
Waktu itu, terdakwa mengetahui isu perselingkuhan istrinya Uttiaristanti melalui pesan singkat dari hp milik korban. Kemudian timbul niat dari terdakwa untuk membuat korban cacat secara fisik agar terdakwa tidak dapat menikah lagi.
Terdakwa lalu mengajak istrinya untuk jalan-jalan dan singgah di area persawahan di daerah Desa Kesamben, ditempat itu terdakwa mengajak korban (istrinya) untuk berhubungan badan, lalu terdakwa terkejut ketika membuka baju korban, melihat ada cupangan di sekitar payu dara korban sehingga membuat terdakwa marah dan spontan menampar terdakwa. Tidak hanya itu, terdakwa juga menyiramkan bensin ke rumput disamping istrinya berdiri lalu membakarnya. Seketika itu rumput dan tubuh korban terbakar hingga menyebabkan korban meninggal dunia. (him)
Teks : Terdakwa ilham rois saat sidang putusan di dampingi kuasa hukumnya Wellem Mintarja. (foto:ist)









