• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Bakar Istri Hingga Tewas Di Hukum 9 Tahun Penjara

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Bakar Istri Hingga Tewas Di Hukum 9 Tahun Penjara 1
0
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS |GRESIK – Terdakwa pembunuhan terhadap istrinya, Ilham Rois (40) warga Jl.Kampung Malang Tengah I/48 RT 12 RW 06 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Tegalsari Surabaya akhirnya divonis dengan hukuman penjara selama 9 tahun oleh majelis hakim yang diketuai oleh Lia Herawati.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Thesar Yudhi Prasetyo yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 13 tahun.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan istrinya Uti Aristanti meninggal dunia dalam lingkup rumah tangga.

“Terdakwa terbukti melangar pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 9 tahun, ” tegas Lia Herawati saat membacakan putusan.

Mendengar putusan 9 tahun, terdakwa langsung melalukan sujud sukur. Pasalnya, hakim meringankan hukuman 4 tahun dari tuntutan jaksa 13 tahun.

Atas vonis ini, kuasa hukum terdakwa Wellem Mintatrja menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan oleh JPU Thesar Yudhi juga menyatakan pikir-pikir.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Wellem Mintarja mengatakan bahwa putusan 9 tahun tidak mencerminkan rasa keadilan. Dikarenakan, dalam fakta persidangan tidak ada saksi yang mengetahui perbuatan terdakwa dan saksi ahli forensik tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

“Seharusnya terdakwa dibebaskan dalam perkara ini. Untuk itu kami akan kordinasi dengan pihak keluarga apakah akan menyatakan banding atau menerima putusan ini, ” tegas pengacara asal paciran Lamongan ini.

Seperti diberitakan, pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2017 sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di area persawahan Desa Kesamben Kecamatan Driyorejo, terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasa secara fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan istinya meninggal dunia.

Waktu itu, terdakwa mengetahui isu perselingkuhan istrinya Uttiaristanti melalui pesan singkat dari hp milik korban. Kemudian timbul niat dari terdakwa untuk membuat korban cacat secara fisik agar terdakwa tidak dapat menikah lagi.

Terdakwa lalu mengajak istrinya untuk jalan-jalan dan singgah di area persawahan di daerah Desa Kesamben, ditempat itu terdakwa mengajak korban (istrinya) untuk berhubungan badan, lalu terdakwa terkejut ketika membuka baju korban, melihat ada cupangan di sekitar payu dara korban sehingga membuat terdakwa marah dan spontan menampar terdakwa. Tidak hanya itu, terdakwa juga menyiramkan bensin ke rumput disamping istrinya berdiri lalu membakarnya. Seketika itu rumput dan tubuh korban terbakar hingga menyebabkan korban meninggal dunia. (him)

Teks : Terdakwa ilham rois saat sidang putusan di dampingi kuasa hukumnya Wellem Mintarja. (foto:ist)

Related Posts:

  • terdakwa setelah di vonis
    Bunuh Mandornya Hingga Tewas Di Vonis 2 tahun 8 bulan
  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • IMG-20181112-WA0013
    Tubruk Pengendara Motor Hingga Tewas, Di vonis 4 bulan
  • terdakwa pembunuhan istri
    Pembunuh Istri Itu Divonis 12 Tahun di PN Gresik
  • IMG-20200318-WA0034
    Terbukti Bersalah, Suami Pembakar Isteri Divonis 7…
  • Rusak CCTV Pasar, Warga Bawean Divonis 6 Bulan
Previous Post

Pemkab Situbondo Sosialisasi Penutupan Lokasi Prostitusi

Next Post

Kodam V Brawijaya Berikan Penyuluhan Bintal di Kodim 0812 Lamongan   

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Kodam V Brawijaya Berikan Penyuluhan Bintal di Kodim 0812 Lamongan    

Kodam V Brawijaya Berikan Penyuluhan Bintal di Kodim 0812 Lamongan   

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.