“Maka itu sebagai upaya melakukan deradikalisasi bisa dilakukan dengan memberikan pemahaman agar secara benar, Islam sebagai Rohmatan Lil alamin dan Islam wasatiyah atau islam moderat kepada masyarakat diberikan melalui pendidikan formal dan non formal juga pengajian pengajian yang diberikan oleh orang berkompeten.Selain itu juga memberikan pemahaman secara utuh tentang nilai-nilai Pancasila secara benar pada masyarakat ,” paparnya.
Melalui acara ini, lanjut Buya, perlu ada pembatasan atas kebebasan mengakses di Internet faham-faham yang berpotensi munculnya terorisme dan radikalisme. Negara harus hadir dalam mengantisipasi munculnya gerakan gerakan yang mengarah pada Terorisme dan Radikalisme.
Pemerintah hendaknya berusaha maksimal dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat karena sikap radikal muncul ketika kemiskinan dan perbedaan yang mencolok antara si kaya dan miskin.
” Jadi rasa keadilan masyarakat harus terus diupayakan agar tumbuh kepercayaan pada Pemerintah, ini yang dapat menutup ruang bagi berkembangnya faham radikal ,” Pungkas Anggota Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan. ( rofik)










