GRESIK I bidik.news – Upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan terus menjadi sorotan masyarakat. Setiap tahun ketika ada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diwarnai dinamika kekecewaan berbagai pifafajarhak. Hal ini dikarenakan penerapan sistem zonasi yang selalu menjadikan polemik.
Sistem zonasi untuk SD, SMP, SMA dan SMK sudah diatur di Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Sistem inilah yang kadang menjadi perdebatan dikalangan orang tua calon siswa ketika menginginkan anaknya masuk sekolah favorit. Pasalnya, dengan sistem zonasi semua dapat masuk ke sekolah favorit hanya dengan syarat dekat dengan sekolah.
Saat ini telah dibuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 dan proses tahapan sedang berjalan. Wali murid calon siswa tingkat SD, SMP, SMA dan SMK kini sudah mulai gabut dan sibuk menyiapkan berkas persyaratan dan mulai lakukan pengimputan secara online.
Sekolah Negeri yang akan dibidik oleh orang tua untuk anaknya tercinta tidak mudah untuk didapatkan. Sistem zonasi menjadikan batu sandungan dan bahkan menghentikan cita cita orang tua dalam memasukkan ke sekolah Negeri favoritnya.
Dalam sistem zonasi perhitungan jarak dari tempat tinggal ke sekolah menjadikan salah satu parameter penting. Penyebaran sekolah negeri yang tidak merata di setiap kecamatan dan kelurahan, sementara pembagian zonasinya didasarkan pada wilayah administrasi Kecamatan.
Belum lagi pemetaan antara jumlah sekolah dengan penduduk belum bisa dikatakan berimbang, hal ini menambah persoalan musiman tahunan yang belum terjawab penyelesaianya oleh Pemerintah.
Dinamika persoalan inilah sehingga memunculkan ruang-ruang praktek potensi kecurangan dan bahkan melakukan sebuah perbuatan yang bersinggungan dengan pelangaran hukum.
Bisa jadi orang tua dalam memperjuangkan agar anak tercintanya ini masuk sekolah favorite yang di inginkan, membuat trobosan trobosan ilegal. Biasanya orang umum menyebut “beli bangku”.
Upaya main trobosan ilegal ini menjadi gunjingan dari tahun ke tahun. Ada saja praktek ilegal yang dilakukan oleh Oknum pejabat dilingkungan dunia pendidikan dan oknum pejabat pemerintah serta para makelar (CALO) sekolah yang berkeliaran untuk memuluskan masuk ke sekolah favorit.
Media Nasional pernah merilis data kecurangan dalam PPDB 2023 (kompas.id 13 Juni 2023), yakni adanya jual beli kursi sekolah, tarikan sejumlah uang / pungutan liar, penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) palsu, Sertipikat lomba/ prestasi palsu, hingga praktek manipulasi data dengan mutasi pencatatan anggota keluarga pada Kartu Keluarga yang domisilinya terdekat secara zonasi dengan sekolahan yang di tuju/domisili palsu. Hal ini semua termasuk perbuatan menyampaikan keterangan tidak benar dan jelas melanggar hukum.
Untuk itu, para orang tua dimohon untuk hati hati, demi memperjuangkan anak masuk disekolah pilihannya. Jangan percaya dengan Calo dan makelar Kursi sekolah hingga melakukan trobosan perbuatan melanggar hukum.
Tidak hanya itu, Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian maupun Kejaksaan harus mengawasi proses PPDB agar berjalan adil sesuai mekanisme dan menindak jika ada calo atau oknum dari dinas yang menjual bangku ke orang tua calon siswa.











