SURABAYA – Awal tahun 2020 Polrestabes Surabaya beserta jajaranya menggelar pengungkapan kasus kejahatan jalanan dilaksanakan di Gedung Bara Daksa Mapolrestabes Surabaya.
Pengungkapan kasus kejahatan tersebut, diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya selama dua pekan dan terhitung sejak 1-14 Januari 2020.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko mengatakan, pengungkapan kasus di awal tahun ini yang dilakukan Polrestabes Surabaya dan jajaran telah mengamankan puluhan tersangka.
“Sebanyak 56 kasus yang berhasil diungkap dan menetapkan 62 tersangka. kasus kejahatan jalanan yang tren saat ini,” ujar Trunoyudo di Gedung Bhara Daksa, Mapolrestabes Surabaya, (17/1).
Trunoyudo menyampaikan, bahwa dari 56 kasus tersebut dengan rincian, kasus curat mencapai 28 kasus dengan 31 orang tersangka orang, 8 kasus curas dengan 11 tersangka, 13 kasus curanmor dengan 16 tersangka, kasus prostitusi dengan 1 tersangka, kasus mafia tanah dengan 1 tersangka dan perkara penggelapan dengan 2 tersangka.
Trunoyudo juga mengatakan, kasus kejahatan jalanan ini juga menunjukkan penurunan dari tahun sebelumnya, hal ini karena adanya upaya-upaya pre-emtif, preventif dan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat di wilayah jajaran Polrestabes Surabaya.
“Melalui aplikasi Jogo Suroboyo inilah sehingga masyarakat bisa sinergi dengan kepolisian. Dari aplikasi inilah Polrestabes Surabaya mendapatkan prestasi,” tuturnya.
Tak hanya itu, Trunoyudo juga mengapresiasi kinerja Polrestabes Surabaya saat menangani kasus penggelapan. Dimana dalam kasus tersebut, ada 11 barang bukti yang dikembalikan ke korban.
Sementara itu, barang bukti lainnya milik tersangka juga digelar di Gedung Bara Daksa Mapolrestabes Surabaya.









