Gresik – Nenek Ayuni (75) satu dari tiga tersangka yang menggunakan surat riwayat tanah palsu, akhirnya tidak dilakukan penahanan badan. Atas dasar kemanusiaan Kejari Gresik hanya melakukan penahanan rumah.
Nenek Ayuni yang sempat pinsan ketika akan dikeler ke rutan Banjarsari ini merupakan ahli waris dan ibu dari tersangka Suliyono. Dia sempat pinsan dan dilarikan puskesmas, ketika di diagnosa tidak ada penyakit berat yang dideritanya. Tersangka yang sudah usia lanjut ini hanya mengalami shok berat ketika Kejari Gresik akan menahannya.
Sumber di internal Kejari Gresik mengatakan, ketika dari puskesmas tersangka langsung dibawa menuju Rutan. Ditengah perjalanan nenek Ayuni sempat muntah 2 kali. Lalu petugas membawa kembali ke kantor kejari Gresik.
Sekitar pukul 22.00 WIB akhirnya Kejari Gresik mengeluarkan penetapan penahan rumah pada tersangka Ayuni. “Berdasarkan rasa kemanusiaan karena tersangka sudah lanjut usia kami hanya melakukan penahanan rumah,” tegas Kasi Piduum Reza prasetya . (Him)








