SURABAYA|BIDIK – Semakin tua nenek ini semakin brutal, berdalih butuh uang nekat mencuri, sasaranya mencari seorang wanita yang membawa tas slempang yang mau berbelanja di pasar.
Nenek itu adalah Elik Kusmiatun (60), warga Jalan Lebak Jaya Surabaya. Akibat ulahnya tersebut, dia kini harus menikmati masa tuanya di balik jeruji penjara, setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo di kawasan Pasar tumpah, Tugu Pahlawan Surabaya pada 17 Desember lalu.
“Saat itu yang bersangkutan kami amankan ketika hendak melarikan diri seusai terpergok korbannya,” ujar Kapolsek Asemrowo Kompol Faisol Amir kepada wartawan, Senin (8/1).
Faisol menjelaskan, saat diperiksa tersangka mengaku sudah lima kali melakukan aksi tersebut. Modusnya, selalu merobek tas korban dengan menggunakan silet, ketika korban lengah saat melihat-lihat barang dagangan.
“Yang bersangkutan mengaku ketagihan menjambret setelah belajar dengan kawannya. Identitasnya sudah kami kantongi. Saat ini masih dalam proses pengembangan,” jelasnya.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya dua buah tas perempuan yang sudah dalam keadaan sobek, dan uang senilai Rp 300 ribu.
Sementara untuk hukumannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.(Rizy)







