BANYUWANGI|BIDIK NEWS – Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Banyuwangi, menyayangkan pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes), yang berujung konflik di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono.
Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Banyuwangi, Rudi Hartono Latief saat mendatangi Kantor DPRD Banyuwangi bersama puluhan anggota BPD se-Banyuwangi, Rabu (14/08).
Dikatakan Rudi, konflik yang terjadi Desa Kepundungan teramat sangat disayangkan, karena seharusnya Pemerintah Desa (Pemdes), termasuk juga BPD, Camat, Pemkab dan semua pihak, mengembalikan kepada peraturan perundang-undangan. Bagaimana cara pembahasan peraturan raperdes, dan bagaimana solusi jika ada persoalan atau kebuntuan pembahasan.
“Sebenarnya sudah jelas disana, jangan sampai ada main intimidasi atau tindakan yang kami duga ada agitasi dan provokasi pembubaran BPD dan sebagainya, kami sangat menyayangkan itu,” ungkapnya.
Menurut dia, pola penyelesaian itu sebenarnya bisa dilakukan melalui pembinaan oleh Pemkab, dan itu diatur dalam Permendagri Nomor 110 tahun 2016 pasal 45. Sedangkan APBDes itu, diatur oleh Undang Undang nomor 6 tahun 2014 pasal 55 tentang Desa, yaitu menjamin BPD untuk melakukan pembahasan.
Bagaimana mungkin dilakukan pembahasan, jika BPD tidak diberi data yang lengkap, dan bagaimana mungkin BPD melakukan penandatanganan, jika ada ketidaksesuaian atau ketidaktaatan terhadap perundang-undangan yang dilakukan oleh Pemdes.
“Ini bukan persoalan ego, tapi persoalan menepati janji jabatan kita melaksanakan peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya,” pungkasnya.(nng)










