Sumenep | Bidik.News — Praktik pemerasan terhadap kepala desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polres Sumenep pada Minggu sore, 25 Mei 2025. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif berinisial Jufri dan seorang Ketua LSM berinisial SB diamankan karena diduga terlibat dalam kasus pemerasan proyek infrastruktur jalan desa.
OTT digelar sekitar pukul 16.00 WIB di rumah Jufri yang berlokasi di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 20 juta. Uang tersebut diduga merupakan setengah dari total permintaan SB kepada seorang kepala desa, sebagai “uang tutup mulut” agar proyek jalan desa tidak dilaporkan ke Inspektorat.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda menjelaskan, SB mengancam akan melaporkan proyek desa yang dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) jika permintaan uangnya tidak dipenuhi. Dalam aksinya, SB diduga bekerja sama dengan Jufri yang bertindak sebagai fasilitator transaksi.
“Uang Rp 20 juta itu diserahkan oleh kepala desa sebagai bagian dari permintaan SB. Transaksi dilakukan di rumah Jufri, yang juga merupakan ASN aktif,” ujar AKBP Rivanda dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa rumah Jufri diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi serupa, yang mengindikasikan keterlibatan sistemik ASN dalam praktik pemerasan terhadap perangkat desa.
“Rumah milik inisial J ini bukan pertama kali dijadikan lokasi transaksi. Ini menjadi indikasi kuat adanya pola pemerasan yang difasilitasi oleh ASN,” tegas AKBP Rivanda.
Hingga kini, Polres Sumenep masih mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain, terutama jika ditemukan bukti keterlibatan ASN lain atau oknum di lingkungan pemerintah daerah.









