SUMENEP | bidik.news — Praktik pemerasan terhadap kepala desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkuak dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Polres Sumenep, Minggu (25/5/2025). Seorang ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep berinisial Jufri dan Ketua LSM berinisial SB ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus pemerasan terkait proyek infrastruktur desa.
OTT dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di kediaman Jufri di Desa Kolor, Kota Sumenep. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan uang tunai sebesar Rp 20 juta, yang diduga merupakan setengah dari total permintaan SB kepada kepala desa agar proyek jalan tidak dilaporkan ke Inspektorat.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda mengungkapkan bahwa SB mengancam akan melaporkan proyek desa yang dinilai tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) ke Inspektorat jika permintaannya tidak dipenuhi. Untuk memuluskan aksinya, SB bekerja sama dengan Jufri yang diduga menjadi fasilitator transaksi.
“Uang Rp 20 juta itu diserahkan oleh kepala desa sebagai bagian dari permintaan SB. Transaksi dilakukan di rumah Jufri yang juga ASN aktif,” kata AKBP Rivanda dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).
Lebih mengkhawatirkan, menurut Kapolres, kediaman Jufri diduga telah berulang kali digunakan untuk praktik-praktik serupa. Polisi tengah mendalami dugaan bahwa Jufri menyalahgunakan posisinya sebagai ASN untuk melindungi atau memfasilitasi pemerasan terhadap para kepala desa.
“Rumah milik inisial J ini bukan pertama kali dijadikan lokasi transaksi. Ini menjadi indikasi kuat keterlibatan ASN dalam pola pemerasan sistemik,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru, terutama jika ditemukan bukti keterlibatan ASN lain atau pihak internal pemerintah daerah.(suf)











