Pada Rapat koordinasi Investasi 2022 pada tanggal 30 Nopember 2022, Presiden RI Joko Widodo menyayangkan anggaran APBD yang belum terserap. Tidak terserapnya anggaran APBD sebesar Rp 278 Trillun yang masih ngendon di Bank ada beberapa faktor diantara :
1. Belum berhasilnya pemerintah pusat dalam menjalankan mega proyeknya “REVOLUSI MENTAL” karena ternyata masih banyak didapat OTT dari KPK justru terhadap para oknum Pejabat Negara, oknum Aparat Penegak Hukum (Oknum : Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat). Sehingga Revolusi mental ini outputnya seharusnya adalah lahir para Pejabat Berintegritas tinggi yang anti Korupsi.
2.Terjadinya Traumatik Sindrome bagi para Pejabat dilevel bawah karena berkaca terhadap rekan rekan sejawatnya ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum ( KPK, Kejaksaan, Kepolisian) yang diduga melakukan Perbuatan Melawan hukum berupa Korupsi uang yang bersumber dari keuangan Negara tersebut. Jadi uang tersebut mending di biarkan dan tidak dimanfaatkan, karena takut akan dibidik oleh oknum Aparat Penegak Hukum yang mempunyai target demi keuntungan baik jabatan dan pribadi.
3. Bahwa adanya kegiatan bimtek dan diklat dengan tema “penyadaran hukum agar terbebas dari jeratan hukum terhadap penggunaan Anggaran Negara” terhadap para Gubernur, Bupati, Wali Kota, Camat, hingga Lurah dan Kepala Desa juga belum dikatakan berhasil secara optimal. Terbukti banyak ditemukannya beberapa kasus yang dianggap merugikan keuangan negara yang tidak sampai 300 juta dipaksakan untuk diproses hukum dan di lakukan penahanan. Nah, apakah pembinaaan semacam itu yang diharapkan, akan tetapi terkesan sebagai pembinasaan. Seharusnya Bimtek adalah membuat solusi, dengan batas toleransi kepatutan terhadap temuan jumlah yang dianggap kerugian negara, haruslah semisal “dikembalikan, dilengkapi, dicukupi, di sempurnaan, diberikan sanksi administratif hingga pembinaan diikuti pengawasan melekat terhadap pejabat tersebut dan tidak harus menjadi penghuni penjara yang disana sini sudah Overload.
4. Dimana ada proyek dengan jumlah anggaran yang lumayan (ibarat dimana ada gula di situ ada semut), maka traumatik juga terjadi ketika itu proyek tersebut dilaksanakan. Diyakini pastu banyak oknum Organisasi Swadaya Masyarakat dan Oknum para Penggiat anti Korupsi yang mendekat dan melakukan bukan pengawasan sesuai tugas pokok dan fungsinya tapi melebihi dari itu dan terlalu intervensi dan bahkan melakukan intimidasi demi keuntungan pribadi.
5. Intinya Para Pejabat dalam mempergunakan Anggara tersebut perlu jaminan dari Pemerintah pusat atas keselamatannya baik secara pribadi maupun dalam jabatanya agar tidak menjadi korban dari para OKNUM Penegak Hukum tersebut dan OKNUM Para penggiat anti Korupsi.










