• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Aniaya Pacar, Rahadian Hanya Divonis 12 Bulan Penjara

abdul rokhim by abdul rokhim
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa saat mendengarkan putusan majelis hakim di PN Surabaya

Terdakwa saat mendengarkan putusan majelis hakim di PN Surabaya

0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya – Beruntung sekali nasib terdakwa Rahadian Zulfikry, meski ia melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban Anggriani Chintami Ayu Lestari alias Marissa, cuma divonis satu tahun penjara saja.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang
Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, yang diketuai majelis hakim Dede Suryaman dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

“Terdakwa Rahadian Zulfikry terbukti bersalah melanggar pasal 351 KUHP Jo Pasal 333 dengan pidana penjara satu tahun,” ucap Dede Suryaman, Senin (05/4)

Dalam perimbangannya majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah meresahkan masyarakat dan hal yang meringankan terdakwa mengakui bersalah dan tidak ingin mengulangi perbuatannya.

Putusan tersebut lebih ringan 3 bulan penjara dibanding jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Akbar Amin.

Sebelumnya JPU Yusuf Akbar Amin menuntut terdakwa Rahadian Zulfikry dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Atas putusan tersebut, baik JPU Yusuf Akbar Amin dan terdakwa sama-sama menyatakan kata terima.” Terima pak Hakim

Diketahui, terdakwa Rahadian Zulfikry pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira jam 22.45 WIB, Bertempat di kamar Apartemen Royal City Loft Surabaya nomor 2215

Pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira pukul 22.45 Wib terdakwa mendatangi kamar Apartemen Royal City Loft nomor 2215 yang ditempati saksi Anggriani Chintami Ayu Lestari alias Marissa.

Terdakwa dan saksi Anggriani terlibat bicara soal perempuan membuat saksi Anggriani marah dan melempar HP terdakwa ke lantai.

Selanjutnya terdakwa memukul wajah saksi Anggriani berkali kali dengan kepalan tangan hingga mata saksi mengeluarkan darah dan terjatuh ke lantai.

Terdakwa menyeret saksi Anggriani hingga sikut tangan kanan terluka, sehingga saksi Anggriani berteriak minta tolong lari ke lantai bawah memanggil security apartemen, terdakwa menghalangi.

Tidak lama datang security Juli Putut Wijarnako dan Danil Yusuf, mengingatkan agar tidak terjadi pertengkaran, mengganggu penghuni lainnya.

Saksi Anggriani berkata “Tolongin saya dong, kalian dibayar dia Cuma uang rokok doang, kalau anak istri kalian dijamin satu tahun gak papa kalian belain” kepada saksi security.

Kembali terdakwa menarik saksi korban ke dalam kamar dan mengunci saksi korban dari luar.Kemudian dengan cara memecah kaca jendela gunakan kursi makan berteriak minta tolong kepada security dibawah, agar dibukakan pintu.

Akibat perbuatan terdakwa dari hasil Visum Et Repertum, Saksi Anggriani mengalami, luka memar / lebam di kedua kelopak mata dan darah sudah mengering.

Luka memar / benjol di kulit kepala yang yang tertutup rambut, dan luka memar di lengan kanan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 333 Ayat (1) KUHP.

Related Posts:

  • korban dan terdakwa
    Aniaya Pacar, Rahadian Terancam 8 Tahun Penjara
  • tanam ganja hidroponik
    Tanam Ganja Hidroponik, Ardian Aldiano Divonis 6…
  • terdakwa penggelapan
    Mantan Pegawai PT. Gajah Ban Mandiri Divonis 1 Tahun…
  • IMG-20200310-WA0026
    Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Berusia 76 Tahun…
  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
Previous Post

Saksi Mengaku Terima Uang di Rekening Pribadinya

Next Post

Desa Tebas Sasaran Sosialisasi Layanan RSUD Bangil

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi
JAWA TIMUR

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

by rusdi
12/01/2026
0

PASURUAN I bidik.news - RSUD Grati terus berbenah dan mengedepankan layanan kesehatan untuk masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan menambah jumlah...

Read moreDetails
Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

12/01/2026

Tingkatkan Nilai Ekonomis, Komisi D DPRD Jatim Usulkan Pengelolaan Iklan Trans Jatim Melalui Skema BUMD atau Pihak Ketiga

12/01/2026

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Next Post
Desa Tebas Sasaran Sosialisasi Layanan RSUD Bangil

Desa Tebas Sasaran Sosialisasi Layanan RSUD Bangil

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

12/01/2026
Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.