Surabaya – Beruntung sekali nasib terdakwa Rahadian Zulfikry, meski ia melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban Anggriani Chintami Ayu Lestari alias Marissa, cuma divonis satu tahun penjara saja.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang
Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, yang diketuai majelis hakim Dede Suryaman dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.
“Terdakwa Rahadian Zulfikry terbukti bersalah melanggar pasal 351 KUHP Jo Pasal 333 dengan pidana penjara satu tahun,” ucap Dede Suryaman, Senin (05/4)
Dalam perimbangannya majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah meresahkan masyarakat dan hal yang meringankan terdakwa mengakui bersalah dan tidak ingin mengulangi perbuatannya.
Putusan tersebut lebih ringan 3 bulan penjara dibanding jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Akbar Amin.
Sebelumnya JPU Yusuf Akbar Amin menuntut terdakwa Rahadian Zulfikry dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Atas putusan tersebut, baik JPU Yusuf Akbar Amin dan terdakwa sama-sama menyatakan kata terima.” Terima pak Hakim
Diketahui, terdakwa Rahadian Zulfikry pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira jam 22.45 WIB, Bertempat di kamar Apartemen Royal City Loft Surabaya nomor 2215
Pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira pukul 22.45 Wib terdakwa mendatangi kamar Apartemen Royal City Loft nomor 2215 yang ditempati saksi Anggriani Chintami Ayu Lestari alias Marissa.
Terdakwa dan saksi Anggriani terlibat bicara soal perempuan membuat saksi Anggriani marah dan melempar HP terdakwa ke lantai.
Selanjutnya terdakwa memukul wajah saksi Anggriani berkali kali dengan kepalan tangan hingga mata saksi mengeluarkan darah dan terjatuh ke lantai.
Terdakwa menyeret saksi Anggriani hingga sikut tangan kanan terluka, sehingga saksi Anggriani berteriak minta tolong lari ke lantai bawah memanggil security apartemen, terdakwa menghalangi.
Tidak lama datang security Juli Putut Wijarnako dan Danil Yusuf, mengingatkan agar tidak terjadi pertengkaran, mengganggu penghuni lainnya.
Saksi Anggriani berkata “Tolongin saya dong, kalian dibayar dia Cuma uang rokok doang, kalau anak istri kalian dijamin satu tahun gak papa kalian belain” kepada saksi security.
Kembali terdakwa menarik saksi korban ke dalam kamar dan mengunci saksi korban dari luar.Kemudian dengan cara memecah kaca jendela gunakan kursi makan berteriak minta tolong kepada security dibawah, agar dibukakan pintu.
Akibat perbuatan terdakwa dari hasil Visum Et Repertum, Saksi Anggriani mengalami, luka memar / lebam di kedua kelopak mata dan darah sudah mengering.
Luka memar / benjol di kulit kepala yang yang tertutup rambut, dan luka memar di lengan kanan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 333 Ayat (1) KUHP.











