• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Aniaya Keponakan Sendiri, Tersangka Bebas Berkeliaran

admin by admin
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Dony Jamaludin Ayah korban dan foto luka korban TKP.(Jak)

Foto : Dony Jamaludin Ayah korban dan foto luka korban TKP.(Jak)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Buchori Muslim, warga Jl. Karangrejo Gg. Buntu No. 9, Surabaya, tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban TKP (4), yang merupakan keponakannya sendiri, saat ini masih bebas berkeliaran tanpa adanya penahanan dari Polrestabes Surabaya.

Dony Jamaludin, ayah kandung korban, saat ditemui menyampaikan, bahwa awal mula ia mengetahui kasus ini ketika ia diberitahu oleh anak sulungnya SS (8), jika korban TKP dipukuli oleh tersangka dengan tali tas hingga menyebabkan luka merah memar di kedua kaki korban.

“Kata anak saya yang pertama (SS), adik dipukuli pakde. Adik sudah bilang ampun, tapi tetap dipukuli. Begitu kata anak saya, lalu saya tanyakan ke kakak saya (tersangka). Apa benar kalau anak saya dia pukuli, kakak saya bilang, iya, mau dididik katanya,” kata Dony, Jumat (04/09).

Dony menceritakan, bahwa ia dan istrinya Nova Ely Setyawati telah bercerai. Kedua anaknya TKP dan SS ikut bersamanya. Selama hidup bersamanya, anak-anaknya dititipkan ke orang tuanya. Setelah mantan istrinya mengetahui TKP dianiaya oleh mantan iparnya, Nova langsung melaporkan ke Polrestabes Surabaya.

“Setelah tahu kasus ini, mantan istri saya langsung laporan ke Polrestabes Surabaya,”terangnya.

Lebih lanjut, Dony menyampaikan kekecewaannya terhadap penyidik karena tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyelidikan, penyidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Menurut pengakuan Dony, ketika hal tersebut ditanyakan ke penyidik yang bernama Hendra, bahwa tersangka Buchori Muslim kooperatif.

“Kata penyidiknya, yang namanya Hendra, kakak saya kooperatif,”ujarnya.

Dony mengaku, selama ini, tersangka tidak pernah meminta maaf dan memberikan uang ganti berobat untuk korban TKP. Bahkan tersangka menantang untuk melaporkan semua perbuatannya.

“Dia bilang, laporkan kalau mau lapor. Begitu kata kakak saya,”ungkap Dony menirukan kata-kata tersangka.

Dalam surat laporan polisi dengan nomor tanda lapor : LP/B/511/Vl/RES 1.6/2020/JATIM/RESTABES SURABAYA disebutkan bahwa tersangka di jerat tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terkait surat laporan tersebut, penyidik juga melakukan kesalahan terhadap tanggal dan bulan laporan. Dimana surat laporan dibuat pada 6 Juni 2020. Padahal kejadian perkaranya adalah 5 Juli 2020.

Terpisah, hingga berita ini ditayangkan, Hendra, penyidik dalam kasus ini, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, belum memberikan jawaban apapun.

Related Posts:

  • kasus pembunuhan
    Polrestabes Surabaya Mengungkap Kasus Pembunuhan…
  • ayah cabuli anak tiri
    Astagfirullah, Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri Berkali - Kali
  • Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 17, Polisi Bakal…
  • Polsek Rungkut Bingung Tetapkan Tersangka…
  • IMG-20180417-WA0110
    Berkas P21 Kasus Pengeroyokan SMAN 17 Dilimpahkan Ke…
  • santuni
    Santuni Keluarga Korban Pembunuhan, Ini Pesan…
Previous Post

Pemerintah Diminta Serius Atasi Sistem Pengairan Dan Lestarikan Budaya Lokal

Next Post

Gubernur Khofifah Gowes dan Berbagi Masker di Sidoarjo

admin

admin

RelatedPosts

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan
INDEX

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

by rusdi
12/01/2026
0

PASURUAN I bidik - Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo mengukuhkan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangil...

Read moreDetails
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026
Next Post
Gubernur Khofifah Gowes dan Berbagi Masker di Sidoarjo

Gubernur Khofifah Gowes dan Berbagi Masker di Sidoarjo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.