• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Aneh ? Jaksa Tuntut 5 Tahun 3 Bulan , Hakim Hanya Vonis 1 Tahun

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Terdakwa Bayu Dwi Christianto dan Hakim Johanis Hehamony . (Jak)

FOTO : Terdakwa Bayu Dwi Christianto dan Hakim Johanis Hehamony . (Jak)

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK NEWS – Sungguh beruntung nasib Bayu Dwi Christianto (19), terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika berbahaya (narkoba) jenis sabu itu, oleh hakim cuma di vonis 1 (satu) tahun penjara. Hal ini terungkap saat terdakwa yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas kelas 2 tersebut, menjalani sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan putusan. Rabu (21/08/2019)

Di dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony, terdakwa hanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setelah mendengarkan keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan dipersidangan, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 (satu) tahun penjara kepada terdakwa Bayu Dwi Christianto dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan,” tegas hakim Johanis saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Garuda 2, seperti dikutip BIDIK.NEWS.

Putusan ini sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang menuntut terdakwa selama 5 tahun 3 bulan penjara sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1).

Ketika hakim menanyakan sikap ini kepada terdakwa Bayu, kontan langsung menjawab menerima. Sedangkan JPU Deddy langsung menyatakan banding. “Banding pak hakim,” kata JPU

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU Deddy Arisandi disebutkan bahwa terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 114 ayat (1) dakwaan pertama, 112 ayat (1) dakwaan kedua, serta dakwaan ketiga pasal 132 ayat (1) Juncto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Awal mula kejadian terdakwa ditangkap petugas Kepolisian Sektor Tenggilis Mejoyo Surabaya, ketika dirinya bersama Ferry (berkas terpisah) membeli sabu secara patungan pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019 sekira pukul 16.00 WIB di sekitar Warkop Gantangan Jalan Prapen Gang Masjid Surabaya seharga Rp. 200.000,-, adapun nominal yang dikeluarkan terdakwa adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk Rosi (DPO) sebesar Rp. 150.000,-.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik transparan berisi serbuk Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 0,28 gram disaku baju yang terdakwa gunakan. Saat diinterogasi barang haram tersebut diakui milik Rosi. (J4k)

Related Posts:

  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
  • IMG-20191023-WA0080
    Simpan Sabu 3,98 Gram , Warga Sidosermo Divonis 6 Tahun
  • suasana sidang kurir sabu
    Kurir Sabu 10 Kg Divonis 18 Tahun Penjara
  • Nyabu, Tukang Parkir Dolly Divonis 7 Tahun
  • Terdakwa Dwi Erna usai sidang di PN Surabaya.
    Berdalih Miskomunikasi, Hakim Tunda Bacakan Putusan…
Previous Post

H.Mahmud Akan Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Gresik

Next Post

BPJS Ketenagakerjaan dan PLKK Tingkatkan Pelayanan dan Zero Complain

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
BPJS Ketenagakerjaan dan PLKK Tingkatkan Pelayanan dan Zero Complain

BPJS Ketenagakerjaan dan PLKK Tingkatkan Pelayanan dan Zero Complain

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.