SURABAYA|BIDIK NEWS – Sungguh beruntung nasib Bayu Dwi Christianto (19), terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika berbahaya (narkoba) jenis sabu itu, oleh hakim cuma di vonis 1 (satu) tahun penjara. Hal ini terungkap saat terdakwa yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas kelas 2 tersebut, menjalani sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan putusan. Rabu (21/08/2019)
Di dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony, terdakwa hanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setelah mendengarkan keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan dipersidangan, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 (satu) tahun penjara kepada terdakwa Bayu Dwi Christianto dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan,” tegas hakim Johanis saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Garuda 2, seperti dikutip BIDIK.NEWS.
Putusan ini sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang menuntut terdakwa selama 5 tahun 3 bulan penjara sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1).
Ketika hakim menanyakan sikap ini kepada terdakwa Bayu, kontan langsung menjawab menerima. Sedangkan JPU Deddy langsung menyatakan banding. “Banding pak hakim,” kata JPU
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU Deddy Arisandi disebutkan bahwa terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 114 ayat (1) dakwaan pertama, 112 ayat (1) dakwaan kedua, serta dakwaan ketiga pasal 132 ayat (1) Juncto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Awal mula kejadian terdakwa ditangkap petugas Kepolisian Sektor Tenggilis Mejoyo Surabaya, ketika dirinya bersama Ferry (berkas terpisah) membeli sabu secara patungan pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019 sekira pukul 16.00 WIB di sekitar Warkop Gantangan Jalan Prapen Gang Masjid Surabaya seharga Rp. 200.000,-, adapun nominal yang dikeluarkan terdakwa adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk Rosi (DPO) sebesar Rp. 150.000,-.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik transparan berisi serbuk Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 0,28 gram disaku baju yang terdakwa gunakan. Saat diinterogasi barang haram tersebut diakui milik Rosi. (J4k)










