• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Alat Bukti Tidak Mendukung, Terdakwa Minta Dibebaskan

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | GRESIK – Kuasa hukum dari Posbakumadin Gresik dalam pledoinya menolak seluruh dakwaan dari JPU Dickey Eka Koes Andriansya dalam perkara tindak pidana penganiayaan pada selingkuhannya Chumaidah.

Menurutnya, apa yang didakwakan pada terdakwa Sidiq Purnomo yang melanggar pasal 351 ayat (1) dan menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun tidak mendasar dan tidak ada alat bukti yang kuat.

“Bahkan alat bukti berupa visum et repertum yang dikeluarkan puskesmas Kota Gresik tidak bisa di jadikan alat bukti karena visum tersebut bukan visum korban dimana ada kesalahan administrasi pada visum tersebut berupa jenis kelamin,” tegas Ali Muhsin saat membacakan pledoi bergantian dengan Imam dari Posbakumadin Gresik.

Tidak hanya itu, dalam pledoinya dijelaskan bahwa terdakwa tidak ada unsur kesengajaan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Chumaidah dengan cara memukul memakai helm. Bahkan, waktu kejadian tidak ada saksi satu pun yang melihat kejadian penganiayaan tersebut, saksi yang dihadirkan hanya mendengar ketika diberitahu oleh korban.

“Atas dasar itu, kami meminta kepada Majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa, ” tegas Ali Muhsin.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi ditunda Senin depan dengan agenda Duplik dari Jaksa.

Seperti diberitakan, terdakwa Sidiq Permono warga Rungkut Lor 3/30 Rt.03 Rw.06, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun karena telah melakukan penganiayaan terhadap selungkuhannya.

Terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara memukul menggunakan helm dibagian wajah korban. Peristiwa tersebut terjadi pada 4 Mei 2018 sekitat pukul 21.00 WIB, dijalan raya Dr. soetomo, Kelurahan Ngipik, Kota Gresik akibat dibakar cemburu. (him)

Related Posts:

  • IMG-20181108-WA0029
    Terbukti Aniaya Selingkuhannya Di Vonis 8 Bulan
  • Aniaya selingkuhannya Dituntut 1 tahun
    Aniaya selingkuhannya Dituntut 1 tahun
  • IMG-20181212-WA0019
    Jual Narkoba Dituntut 8 Tahun Penjara
  • roh
    Terbukti Aniaya Takmir Masjid Juragan Pasir Dituntut 1 Tahun
  • IMG-20210927-WA0150-1068×601
    Gunakan Jaring Trawl Nelayan Asal Blimbing Dituntut…
  • terdakwa
    Kuasai Narkoba Jaksa Hanya Tuntut 5 Tahun
Previous Post

Aneh ? Terdakwa 5 Orang , Hanya 1 Yang Disidangkan , JPU Membantah

Next Post

Audit BPK, Kerugian Korupsi Jasmas Pemkot Surabaya Rp 5 Miliar

Ida

Ida

RelatedPosts

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan
NGAWI

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

by eko setiyowati
11/01/2026
0

  NGAWI | bidik.news – Polres Ngawi Polda Jatim di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H.,...

Read moreDetails
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

10/01/2026
Next Post

Audit BPK, Kerugian Korupsi Jasmas Pemkot Surabaya Rp 5 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.