• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Ahmad Dhani Di Vonis 1 Tahun Penjara

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa Ahmad Dhani saat sidang di PN .Surabaya .( Jaka)

Foto : Terdakwa Ahmad Dhani saat sidang di PN .Surabaya .( Jaka)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | BIDIK NEWS – Ahmad Dhani Prasetyo (ADP), terdakwa dalam kasus ujaran kebencian akhirnya di vonis selama satu (1) tahun penjara, saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (11/06).

Puluhan petugas kepolisian terlihat mengawal jalannya sidang pentolan grup band Dewa tersebut. Sidang yang digelar di ruang Cakra itu dipimpin oleh ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono.

Majelis hakim menyatakan dalam amar putusannya, ADP telah terbukti bersalah dalam perkara pencemaran nama baik
melalui video vlog ‘idiot’ yang dilaporkan oleh elemen Koalisi Bela NKRI.

” Dengan ini majelis hakim PN Surabaya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun penjara, ” ucap ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono saat membacakan amar putusannya.

Menurut penilaian majelis hakim, musisi Ahmad Dhani dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.

Adapun pertimbangannya, terdapat tiga hal yang menjadi alasan pemberat dalam amar putusan bersalah Ahmad Dhani, yakni merendahkan orang lain, tidak adanya penyesalan, dan pernah dihukum dalam perkara lain.

” Untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, ” imbuh hakim Anton

Atas putusan hakim tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum atau banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki menyatakan pikir pikir.

” Saya banding majelis, ” tukas Ahmad Dhani, disusul ketukan palu hakim pertanda sidang telah usai.

Untuk diketahui, putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Pada kasus ini, perbuatan Ahmad Dhani telah bertentangan dengan pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (j4k)

Related Posts:

  • IMG-20190214-WA0039
    Tanggapan JPU, Tolak Eksepsi PH Terdakwa Ahmad Dani
  • IMG-20191213-WA0049
    Putusan Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Incraht, Jaksa…
  • ahmad
    Jaksa Tuntut Ahmad Dani 1,5 Tahun Penjara
  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • IMG-20180905-WA0000
    Terdakwa Pengerusakan " Cuma " Di Vonis 1 Bulan
  • terdakwa
    Vonis Hakim Kurang dari 2/3 Tuntutan, Jaksa Pikir-Pikir
Previous Post

AKBP Budi Hermanto, SIK,.M.Si: Masyarakat Apresiasi Kinerja Polres Batu 

Next Post

Camat Wuluhan Halal Bihalal Bersama Muspika dan Aparat Desa

Ida

Ida

RelatedPosts

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi
JAWA TIMUR

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

by Eko Purwanto
18/01/2026
0

Kediri Kota l bidik.news - Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur, melakukan pengamanan jalur secara ketat menyusul kepulangan massa...

Read moreDetails
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
Next Post
Camat Wuluhan Halal Bihalal Bersama Muspika dan Aparat Desa

Camat Wuluhan Halal Bihalal Bersama Muspika dan Aparat Desa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.