SURABAYA l bidik.news – Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Abdullah Abu Bakar menitipkan pesan kepada Panitia Seleksi (Pansel) komisaris dan direksi Bank Jatim. Pesan itu disampaikan untuk mencegah terjadinya permasalahan dalam Bank Jatim, seperti halnya kredit fiktif di Bank Jatim cabang Jakarta senilai Rp 569,4 Miliar.
“Kami juga menyarankan agar memperhatikan permasalahan permasalahan masa lalu agar tidak terulang. Masalah kredit fiktif, masalah kebobolan IT, jangan sampai terulang kembali,” pinta Abdullah Abu Bakar pada Rabu ( 21/5/2025).
Mantan wakil Walikota Kediri dua periode itu menginginkan komisaris dan direksi hasil seleksi, nantinya mempunyai kredibilitas tinggi dan kinerja yang baik. Jajaran komisaris dan direksi yang baru nanti harus memahami adanya potensi permasalahan dalam perputaran uang di Bank Jatim.
Politisi asal PAN berharap Pansel mampu menemukan komisaris dan direksi bisa bertindak cepat dan tepat, dalan mencegah terjadinya problem pada kreditur.
“Yang benar-benar kerja beneran. Jadi seumpama ada permasalahan segera ditangani,njangan sampai menunggu dan merugikan, baru jadi berita baru kehilangan momen,” ucapnya.
Abdullah menyebut setiap perbankan pasti mempunyai manajemen resiko. Maka, sejak awal masyarakat yang hendak mengajukan kredit atau dana lainnya, manajemen resiko harus mampu memaksimalkan perannya.
“Maka tugas manajemen resiko sebenarnya sudah ada dan berjalan bagus. Jangan sampai sudah selesai (kejadian kredit fiktif) manajemennya baru mengatakan begini-begini. Mengambil sikap manajemen resiko harusnya kerja lebih awal,” tuturnya.
Abdullah menyakini Ketua Pansel komisaris dan direksi Bank Jatim, Prof M Nuh merupakan orang baik. Namun dalam rekrutmen ini, DPRD Jatim pasti boleh mengingatkan kepada Pansel agar dalam seleksi mengutamakan sosok yang tegas dan teliti dalam mengelola uang Bank Jatim.
“Bahwa besok (proses seleksi) jangan memilih gini ya. Pak kita ingin Bank Jatim jadi bank daerah nomor satu di Indonesia. Maka kerjanya harus begini-begini, standarnya seperti ini, kan tidak apa-apa,” tambahnya.
Legislatif memastikan tidak akan intervensi dalam proses seleksi. Dewan hanya bisa mengingatkan sebagai fungsi kontrol, baik permasalahan sebelumnya dan sedang terjadi.
“Kita juga mengontrol yang lalu dan sekarang. Apakah yang lalu ada permasalahan kita juga sampaikan kepada yang rekrutmen,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Bank Jatim Cabang Jakarta mengalami kerugian senilai Rp 569,4 miliar akibat kredit fiktif. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ketiga tersangka diumumkan Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 20 Februari 2025. Diantaranya Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, Benny, pemilik PT Indi Daya Group, Bun Sentoso, Direktur PT Indi Daya Group, serta PT Indi Daya Rekapratama, Agus Dianto Mulia.
Satu tersangka lainnya karyawan Bun Sentoso, Fitri Kristiani. Tersangka ini diumumkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Maret 2025. ( Rofik )