SURABAYA | BIDIK.NEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kenalkan penerapan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sebagai perangkat bagi Pemerintah untuk secara mandiri melakukan penyelarasan kebijakannya dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Melalui penggunaan DPKPU itu, Pemerintah dapat melakukan perubahan atas ketentuan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Pemerintah juga dapat mengajukan permintaan Saran dan Pertimbangan kepada KPPU atas kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan persaingan usaha dengan melampirkan hasil DPKPU.
Atas permintaan itu, KPPU akan melakukan penilaian melalui Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU) dan memberikan hasil analisis kebijakan, yang antara lain memuat analisis dampak kebijakan Pemerintah dan rekomendasi KPPU atas kebijakan.
Berbagai hal itu dijelaskan dalam Peraturan KPPU No. 4/2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 4/2023) yang diundangkan dan tercatat di Berita Negara RI No. 295 pada 31 Maret 2023.
Hasiholan Pasaribu, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil IV Surabaya menjelaskan, KPPU dapat memberikan saran dan pertimbangan berdasarkan permintaan Instansi Pemerintah, permintaan lembaga publik selain Instansi Pemerintah, dan prakarsa Komisi, yang berasal dari putusan Komisi, penetapan Komisi, atau hasil rapat Komisi.
Adapun permintaan saran dan pertimbangan KPPU dapat disampaikan baik melalui surat tertulis atau aplikasi. Dalam memberikan saran dan pertimbangan, KPPU akan melakukan penilaian atas kebijakan berdasarkan AKPU, yang dilaksanakan dengan menggunakan DPKPU.
Jika kebijakan Pemerintah diduga bersinggungan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU akan mendalaminya melalui analisis kebijakan dengan menggunakan metode penelitian untuk mengukur dampak kebijakan. Analisis kebijakan dilakukan dalam waktu 60 hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Hasil analisis kebijakan dituangkan dalam Rekomendasi KPPU, berupa rekomendasi agar pemerintah memperhatikan potensi dampak atau dampak yang ditimbulkan dari kebijakan Pemerintah. Rekomendasi untuk mengubah kebijakan, atau bahkan rekomendasi pencabutan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Setelah melakukan analisis dan menyampaikan Saran dan Pertimbangan, akan dilakukan pemantauan dalam waktu 60 hari sejak saran dan pertimbangan diterima oleh Instansi Pemerintah atau lembaga publik selain Instansi Pemerintah.
“Di dalam PerKPPU 4/2023 ini juga menjelaskan jika mereka tidak melaksanakan hasil saran dan pertimbangan KPPU. KPPU dapat melakukan publikasi saran dan pertimbangan melakukan dengar pendapat, dan/atau melaporkan kepada atasan Instansi Pemerintah atau lembaga publik selain Instansi Pemerintah tersebut.” ungkap Hasiholan.










