GRESIK I BIDIK.NEWS – Keadilan didunia, kadang jauh panggang dari api, bahkan upaya hukum untuk berdamai juga tidak dilirik oleh Jaksa, harapan satu satunya adalah pada nurani dari Majelis hakim yang mengadili terdakwa atas nama Muhammad Choirul Prayoga, demikian disampaikan oleh ayah terdakwa, Chambali Slamet, Rabu (12/4).
“Anak saya memang khilaf, tetapi fakta di persidangan menerangkan tidak terjadi persetubuhan, antara terdakwa dan koban juga sudah melakukan perdamaian. Keluarga terdakwa juga memberikan santunan kepada keluarga korban, keluarga korban juga telah mencabut laporan polisi. Akan tetapi, semua ini tidak dipertimbangkan oleh JPU dalam memberikan tuntutannya dalam sidang beberapa waktu lalu, ” jelas Chambali.
Terdakwa Muhammad Chairul Prayoga oleh JPU dinyatkaan terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomer 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah subsidair kurungan 3 bulan.
Atas tuntutan ini, kuasa hukum terdakwa dari YLBH Fajar Tri Laksana dalam nota pembelaan (pledoi) mengatakan bahwa tuntutan dari JPU dinilai kurang menghargai fakta hukum secara komperehensif, dan melemahkan dari hakekat tujuan hukum sebagai akses lahirnya norma keadilan.
“Kami selaku kuasa hukum dari terdakwa yang ditunjuk secara prodeo telah menyusun nota pembelaaan antara lain meminta Majelis hakim untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa. Semoga majelis hakim masih mempunyai Nurani untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya, ” terang Fajar. ( ali)











