GRESIK I BIDIK.NEWS – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang konsinyansi (ganti rugi) pembebasan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM). Sidnag dipimpin hakim tunggal M.Fatkur Rochman, Senin (09/01/23).
Pada sidang tampak hadir termohon dari pihak Kementerian PUPR yang menangani proyek tersebut yag diwakili oleh Wirahadi, staff tol KLBM dan dua saksi yakni Teguh Wibowo dan Hilmi.
Sementara itu, dari pemohon tampak hadir H.Syaiful Arif pada sidang konsinyasi ini karena salah satu lahannya terkena proyek jalan tol KLBM.
Pada persidangan, Majlis Hakim tunggal, Fathur Rachman saat membuka sidang menyatakan bahwa PN Gresik dalam sidang konsinyasi ini hanya menyampaikan kepada pemohon bahwa penitipan uang ganti rugi pembebasan lahan tol KLBM.
“PN dalam hal ini menyidangkan penitipan uang ganti rugi pembebasan lahan terkena proyek KLBM. Kalau ada yang keberatan dari pemilik lahan, silahkan disampaikan,” ucap Fathur Rachman saat membuka sidang yang terbuka untuk umum.
Dalam persdiangan, H Ipung sapaan akrab H.Sayiful Anwar mengatakan bahwa pihak tol KLBM pernah melakukan sosialisas itu dilakukan diawal. Akan tetapi, setelah itu pihak proyek tol tidak pernah menunjukkan sebelah mana tanah miliknya yang terkena proyek tol untuk exit ke kawasan Java Integrated Industrial Ports and Estate (JIIPE) kecamatan Manyar.
“Kami sudah menanyakan. Namun dijanjikan akan di mediasi di Kantor ATR/BPN Gresik untuk menunjukan titik lahan mana milik saya yang kena proyek tol. Saya sudah berupaya menanyakan lahan mana yang terkena exit tol KLBM dan tidak ada jawaban. Tanpa ada pemberitahuan kepada saya, sudah muncul penentuan lokasi (penlok) exit tol KLBM dilahan miiknya di tepi jalan seluas 229 M2. Padahal, lahan yang terkena proyek exit tol itu merupakan satu0satunya akses menuju lahan miliknya seluas 15 hektar,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan H.Ipung, dirinya tidak menghalang-halangi proyek tol untuk kepentingan masyarakat. Akan tetapi, jangan rugikan kami selaku masyarakat. Kalau exil tol KLBM tetap di lahan satu-satunya akses menuju lahan milik saya seluas 15 haktar, maka akses ke lahan akan tertutup.
“Proyek exit jalan tol yang menerabas lahan miliknya ini jangan sampai ada bentuk oligarki yang merugikan dirinya atau orang lain. Ini bentuk Kedholiman,” ungkapnya.
“Kalau pintu akses ke lahan saya 15 hektar terkena exil tol, maka ini merugikan saya selaku masyarakat. Lahan itu senilai 300 hingga 500 miliar. Padahal, proyek pemerintah itu tak boleh merugikan masyarakat,” katanya.
Atas keberatan termohon (H Ipung) Majelis hakim mempersilahkan termohon, Wirahadi, memberikan tanggapan.
“Kami dalam menjalankan pembesan lahan untuk proyek tol KLBM sudah sesuai perundangan. Seperti Undang-undang Nomor 2 tahun 2012, tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” katanya.
Ia menyampaikan, berdasarkan Pasal 42 UU 2/2012 bahwa, penitipan ganti kerugian dilakukan karena pihak yang berhak menerima ganti kerugian menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah.
“Sebenarnya, kami sudah memberikan tenggat waktu 14 hari kepada pemilik lahan sesuai perundangan. Bahkan lebih dari itu. Karena tak ada tanggapan kita serahkan ke pengadilan (konsinyasi),” jelasnya.
“Diterima atau tidak ganti rugi, sesuai UU 2/2012, proyek tetap jalan,” tutupnya.
Majlis Hakim Fathur Rachman menambahkan, jika pemohon (H Ipung) merasa tak terima, maka secara perundangan bisa menempuh jalur hukum.
“Jika pemilik tanah keberatan, bisa tempuh jalur hukum,” tutupnya. (him)











