• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Buktikan Obyek Gugatan, PN Gresik Delegasikan PN Jember Gelar Persidangan Setempat

M Rohim by M Rohim
3 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
Majelis Hakim PN Jember saat melakukan Persidangan Setempat (PS)

Majelis Hakim PN Jember saat melakukan Persidangan Setempat (PS)

0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER I BIDIK.NEWS – Pengadilan Negeri (PN) Gresik telah mendelegasikan PN Jember untuk melakukan Persidangan Setempat (PS) atas obyek tanah gugatan yang berada di Desa Grenden dan  Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger Kabupaten Jember, Jumat (09/12/2022).

PS dengan majelis hakim yang terdiri dari Totok Yanuarto, Frans Kornelisen dan Aryo Widiatmoko ini dilakukan untuk membuktikan keberadaan aset/obyek tanah yang menjadi harta bersama antara penggugat (perkaranya saat ini proses persidangan di PN Gresik) Drs. Ahmad Fathoni Chasan dan tergugat Siti Maghfirotunnimah yang merupakan istri dari penggugat.

“Kami mengajukan PS ke PN Jember (delegasi dari PN Gresik) untuk membuktikan bahwa aset/obyek yang dimasukkan dalam gugatan sebagai harta bersama ada dan tidak mengada-ada,” jelas Kuasa hukum tergugat, Supirman, SH.

Masih menurutnya, setelah di lakukan PS maka aset/obyek yang berada di Desa Grenden dan  Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger Kabupaten Jember merupakan harga bersama. Tanpa izin kedua belah pihak jika ada perbuatan hukum terkait aset/obyek tersebut harus dihentikan karena perbuatan itu merupakan perbuatan melawan hukum.

“Kami sebagai tergugat secara sukarela memberikan kewenangan seluas-luasnya tanpa adanya persyaratan menyerahkan sepenuhnya kepada penggugat,” tambah Supirman.

Buktikan Obyek Gugatan, PN Gresik Delegasikan PN Jember Gelar Persidangan Setempat 1

“Dasar kepemilikan tanah tersebut adalah pembelian dari para pemilik asal juga dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 20/Pdt.G/2013/PN.Gsk yang telah diputus tanggal 7 April 2014 Jo Banding PT Surabaya Nomor: 470/PDT/2014/PT.SBY yang telah diputus tanggal 22 September 2014 Jo kasasi MA Nomor: 270/K/Pdt/2016 yang telah diputus tanggal 02 Nopember 2016 Jo Peninjauan Kembali Nomor: 118 PK/Pdt/2019 yang telah diputus tanggal 10 April 2019,” tegas Supirman.

Lebih lanjut dikatakan, hasil dari pemeriksaan setempat masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat membenarkan bahwa lokasi yang ditunjukkan oleh penggugat merupakan obyek yang ada dalam materi gugatan. Masing-masing pihak tidak ada yang keberatan terkait obyek yanng tertuang dalam gugatan.

Sementara itu Dr. Teguh Endi Widodo, S.Pd.,S.H.,M.H selaku kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum ini dilayangkan dikarenakan tergugat tidak mampu mengelola dan mengamankan aset/obyek dalam gugatan.

“Untuk itu dalam gugatan kami meminta kepada Majelis hakim agar semua obyek yang tertera pada materi gugatan sebagai harta bersama. Segala bentuk perbuatan hukum telah disepakati saat ini diserahkan sepenuhnya pada penggugat yakni Achmad Fathoni,” tegasnya.

Seperti diberitakan, H. Achmad Fathoni Chasan melalui kuasa hukumnya Dr. Teguh Endi Widodo, S.Pd.,S.H.,M.H melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Siti Magfirotunnimah selaku tergugat yang telah mengalihkan, melimpahkan dan menyerahkan dan/atau melepaskan hak atas obyek sengketa milik penggugat berupa saham-saham dan beberapa bidang tanah. Akibatnya, penggugat menderita kerugian baik secara materiel maupun immaterial.

Dalam gugatan disebutkan, penggugat meminta ganti rugi secara materiel sebesar Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus milyard rupiah) dan secara immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah).

Penggugat memohon kepada majelis hakim untuk meletakkan sita jaminan atas obyek dan memohon untuk obyek tersebut sebagai harta bersama antara penggugat dan tergugat.

Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengalihkan, melimpahkan dan menyerahkan dan/atau melepaskan hak atas tanah-tanah dan saham-saham obyek a quo milik penggugat dan tergugat (harta bersama) tanpa persetujuan penggugat.

Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa berupa tanah untuk menyerahkan kepada penggugat dengan seketika dalam keadaan kosong. (him)

Related Posts:

  • IMG-20221111-WA0004
    Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat, Kuasa Hukum…
  • kuasa hukum
    Tanah Warisan Suami Dikuasai Saudara, Istri Menggugat
  • 20240920_094539
    Gugatan Dikabulkan, Obyek Tanah Kas Desa yang…
  • IMG-20220606-WA0031
    Gugatan Dicabut, Mantan Kades Lepas dari Fitnah
  • pemeriksaan di lokasi
    Hakim Sidang Pemeriksaan di Tempat Rumah Makan Pak Elan 2
  • IMG-20181212-WA0007
    Tanah Dieksekusi, Gugat ke PN
Previous Post

Peringati HAKORDIA 2022, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Seluruh Peserta Melawan Seluruh Bentuk Korupsi

Next Post

Masjid Agung Gresik Jadi Magnet dan Sentra Solusi Masyarakat, Perbup Baru Turun

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
Masjid Agung Gresik Jadi Magnet dan Sentra Solusi Masyarakat, Perbup Baru Turun

Masjid Agung Gresik Jadi Magnet dan Sentra Solusi Masyarakat, Perbup Baru Turun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.