GRESIK I BIDIK.NEWS – Dituntut melakukan tindak pidana penadahan dengan hukuman penjara selama 3 tahun, Kuasa hukum terdakwa Syaifudin Al Mujib, Wahyu Adi Prasetyo Nuugroho dan Taufan Rezza keberatan dan kecewa atas tingginya tuntuttan tersebut.
Keberatan atas tingginya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) diungkapkan pada nota pembelaan atau pledoi pada sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Walujo Tjahyono, Selasa 4 Oktober 2022.
Pada nota pembelaan, kuasa hukum terdakwa Syaifudin Al Mujib tidak sependapat atas tuntutan jaksa yang terlalu tinggi dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa. Tidak hanya itu, pada proses pemerikasan tidak ada fakta yang menyebutkan kalau terdakwa melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan jaksa.
“Terdakwa ini membeli barang pipa PVC sebanyak 135 lonjor sisa proyek milik temannya. Terdakwa awalnya menolak yang ditawarkan oleh terdakwa Agung Siswanto berkas terpisah. Namun dipaksa untuk membeli, akhirnya terjadi kesepakatan harga sesuai harga pasaran,” kata Wahyu.
Masih menurutnya, terdakwa waktu ditawari tidak mengetahui kalau barang yang ditawarkan hasil pencurian. Namun setelah dikirim surat oleh pihak perusahaan PT Aria Dasaka Putratama (pemilik barang yang dibeli) kalau barang PVC itu merupakan barang milik perusahaan hasil pencurian oleh orang dalam. Ketika tahu kalau barang itu hasil curian, terdakwa bertikad baik untuk mengembalikan barang tersebut dan negosiasi ganti rugi.
“Ganti rugi yang diajukan perusaahn terlalu tinggi dan terdakwa tidak sanggup memenuhi ganti rugi yang diminta. Kami berharap persoalan ini menjadikan bahan pertimbangan Majelis hakim untuk memutus perkara ini,” pintanya.
Ditambahkannya, nota pembelaan ini mudah-mudahan menjadi bahan pertimbangan Majelis hakim. Pada pembelaan kami meminta kepada Majelis hakim yang memeriksa daan mengadili perkara ini untuk membebaskan terdakwa. Namun, jika ada pertimbangan lain kami memohon untuk dihukum seringan-ringannya.
Sidang sebelumnya, terdakwa Syarifudin Al Mujib (33) warga Desa Tenaru RT.02 RW.01, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik Jawa Timur oleh Jaksa Penuntut Umum Nugroho (JPU) Tanjung dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan sesuai pasal 480 ke-1 KUHP. “Menghukum terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara,” tegas Nugroho saat sidang tuntutan sebelumnya.
Sementara itu, terdakwa yang melakukan pencurian PVC (berkas terpisah) telah terbukti bersalah dan di vonis dengan hukuma berbeda. Untuk terdakwa Agung Siswanto selaku kepala gudang Majelis hakim telah menvonis terdakwa dengan hukuman penjara selam 3 tahun dan 6 bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Nugroho Tanjung dengan hukuman selama 4 tahun.
Sedangkan untuk terdakwa Joko Suwito, Muhamad Teguh Arifin, Agus Setiawan dan Rinno Wahyudi telah di vonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 5 bulan. (him)











