BANYUWANGI | BIDIK.NEWS – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 38 kasus narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang digelar 22 Agustus 2022 hingga 2 September 2022.
Dari 38 kasus tersebut, polisi telah menetapkan sebanyak 40 orang sebagai tersangka.
Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Hariyanto mengatakan, pengungkapan 38 kasus ini terdiri dari 10 kasus narkoba jenis sabu dan 28 kasus obat daftar G (Trihexyphenidil/Trex).
“Kita amankan 40 tersangka, 39 tersangka laki laki dan 1 tersangka perempuan,” kata AKBP Didik saat press conference di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (07/09/2022).
Dari 40 orang tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu 58,62 gram, pil trex 49.401 butir, uang tunai Rp. 15.559.000,-, 31 unit handphone, 3 unit timbangan digital dan 3 unit sepeda motor.
Saat ini, menurut Wakapolresta, para tersangka diamankan di rumah tahanan negara Polresta Banyuwangi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penyidik kami sedang melengkapi penyidikan dan pengembangan, untuk kemudahan penanganan perkara, para tersangka diamankan di Rutan Mapolresta Banyuwangi,” jelas AKBP Didik.
Dia menegaskan, dari 40 tersangka narkoba tersebut, sebanyak delapan tersangka dijerat pasar berlapis.
“Delapan tersangka kita jerat pasal berlapis, yakni pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(nng)











