GRESIK | BIDIK.NEWS – Selama bulan Juli 2022, Satreskoba Polres Gresik berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dengan 16 tersangka dengan barang bukti (BB) 46,48 gram sabu dan 2,6 gram ganja.
Kapolres Gresik, AKBP Moch Nur Azis didampingi Kasat Reskoba, AKP Tatak Sutrisna mengatkan bahwa kasus narkoba yang berhasil diungkap terbesar dari Pulau Mengare, Kecamatan Bungah.
“Dari 12 kasus narkoba daerah Mengare paling banyak BB nya, ada sekitar 92 paket SS. Keseluruhan bulan Juli 2022 berhasil membekuk 16 tersangka,” jelas AKBP M.Noer Aziz, Selasa (26/07/2022).
Ditambahkannya, dari 16 tersangka penyidik menjerat pasal berbeda, mulai dari pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 132 UU nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara
“Pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan upaya Polres Gresik untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba dengan cara memaksimalkan menekan peredaran narkoba,” ujarnya. (him)











